Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Hary Agung Tjahyadi mengatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pengelola laboratorium swasta di PLBN Entikong karena menetapkan tarif PCR melebihi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 dengan cara menutup sementara.

"Dari laporan yang kita dapatkan, ini langsung kita tindaklanjuti dan sudah kita beri teguran dan sanksi keras dengan menutup sementara laboratorium tersebut," kata Hary di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan PCR di PLBN Entikong tersebut di ketahui menetapkan harga tes PCR Rp450 ribu sampai Rp600 ribu kepada para pengguna jasanya.

Padahal, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Bandara Malikussaleh mulai terapkan bebas tes PCR dan antigen

"Untuk itu, kita telah menutup sementara laboratorium swasta yang patok tes polymerase chain reaction (PCR) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong seharga Rp600 ribu. Untuk sementara, kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong dihentikan terlebih dahulu," tuturnya.

Sebelumnya, Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan kepada pihak PLBN Entikong untuk tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati pos lintas batas antar negara Indonesia-Malaysia tersebut.

Menurutnya, jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.

"Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya.

Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.

"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses," kata Harisson.

Baca juga: Warga China kini bisa beli alat tes antigen mandiri secara bebas
Baca juga: Naik pesawat di Bandara Lombok harus gunakan aplikasi PeduliLindungi


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022