Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara Yudi Dimyati menganjurkan masyarakat kategori lanjut usia (lansia) dan pasien komorbit tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga sesuai dengan kondisi dan tempat beraktivitas masing-masing," ujar Yudi melalui keterangan tertulis di Jakarta Utara, Kamis.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka sejak Rabu kemarin. Kebijakan itu, kata Yudi, menunjukkan peralihan dari pandemi menuju endemi sudah di depan mata dan situasi COVID-19 di Indonesia mulai berangsur membaik.
Situasi pandemi yang semakin membaik diperkuat dengan hasil sero survei yang dilakukan pemerintah menjelang mudik lebaran, menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat Jawa-Bali telah memiliki antibodi yang baik.
Begitu pula dengan hasil pantauan Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa varian baru Omicron BA2 sudah dominan di Indonesia, namun tidak terjadi lonjakan kasus yang tinggi.
"Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi. Dimana masyarakat yang berada di luar ruangan yang tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik diwajibkan tetap menggunakan masker," tutur Yudi.
Namun, Yudi menuturkan transisi menuju endemi COVID-19 juga mempertimbangkan perilaku masyarakat. Apalagi saat ini, masyarakat sudah memahami cara mencegah penyebaran virus dan risiko kesehatan masing-masing pada penularan COVID-19.
"Walaupun situasi membaik namun bagi warga yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster diharapkan segera mengakses layanan vaksinasi COVID-19 seperti di Puskesmas atau sentra vaksinasi yang tersedia. Ini juga sudah dijadikan persyaratan bagi pelaku perjalanan luar dan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sehingga tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR," ujar Yudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Demikian juga masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga sesuai dengan kondisi dan tempat beraktivitas masing-masing," ujar Yudi melalui keterangan tertulis di Jakarta Utara, Kamis.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka sejak Rabu kemarin. Kebijakan itu, kata Yudi, menunjukkan peralihan dari pandemi menuju endemi sudah di depan mata dan situasi COVID-19 di Indonesia mulai berangsur membaik.
Situasi pandemi yang semakin membaik diperkuat dengan hasil sero survei yang dilakukan pemerintah menjelang mudik lebaran, menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat Jawa-Bali telah memiliki antibodi yang baik.
Begitu pula dengan hasil pantauan Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa varian baru Omicron BA2 sudah dominan di Indonesia, namun tidak terjadi lonjakan kasus yang tinggi.
"Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi. Dimana masyarakat yang berada di luar ruangan yang tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik diwajibkan tetap menggunakan masker," tutur Yudi.
Namun, Yudi menuturkan transisi menuju endemi COVID-19 juga mempertimbangkan perilaku masyarakat. Apalagi saat ini, masyarakat sudah memahami cara mencegah penyebaran virus dan risiko kesehatan masing-masing pada penularan COVID-19.
"Walaupun situasi membaik namun bagi warga yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster diharapkan segera mengakses layanan vaksinasi COVID-19 seperti di Puskesmas atau sentra vaksinasi yang tersedia. Ini juga sudah dijadikan persyaratan bagi pelaku perjalanan luar dan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sehingga tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR," ujar Yudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022