Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengajak Wajib Pajak (WP) di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

"PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta manfaat. Ini bentuk apresiasi kepada WP," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Normadin Budiman Salim di Pontianak, Sabtu.

Ia menyebutkan saat ini PPS di wilayah kerjanya yakni Kecamatan Pontianak Barat dan Kota menyasar 3.000 WP.

"Dari WP yang disasar baru 160 WP yang sudah mengikuti PPS. Para WP sudah kami informasikan dan himbau melalui surat baik secara langsung dan email termasuk saat sosialisasi," kata dia.

Menurut dia, untuk tarif PPh final pada PPS yang dikenakan terbagi menjadi dua kebijakan. Dalam kebijakan pertama, tarif PPh final ditetapkan dalam rentang 6 persen-11 persen dengan rincian sebagai berikut.

Sebesar enam persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan. Kemudian 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Selanjutnya 11 persen untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Untuk kebijakan kedua, dalam PPS berlaku bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan kekayaan yang diperoleh pada 2016-2020 dan belum dilaporkan selama SPT 2020. WP diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebagai berikut :

Sebesar 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan. Kemudian 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Selanjutnya 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

"Kepada WP kembali manfaatkan PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022 ini. Kalau tidak dimanfaatkan maka harta yang belum diungkap akan kena tarif 30 persen dan bisa dilakukan pemeriksaan dan bahkan ke bukti permulaan," ucapnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022