Seorang oknum dokter berinisial FDN yang bertugas di Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat tertangkap polisi, akibatnya oknum dokter tersebut terancam paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka (FDN) dijerat pasal 112 dan atau pasal 114, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan France, selama bulan Mei 2022, Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap lima kasus narkoba, namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter di wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, peredaran narkoba di Kapuas Hulu perlu di waspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.
 
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar menunjukan tersangka narkoba oknum dokter Kapuas Hulu disertai barang bukti. (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

France menyebutkan terkait kasus oknum dokter tersebut ditangkap di Kecamatan Jongkong pada pukul 08.30 WIB, Sabtu (28/5) belum lama ini.

Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.

"Kemudian di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, saat ini FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas France.

Ditegaskan France, jajaran Polres Kapuas Hulu komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kapuas Hulu, untuk itu kami mohon dukungan semua pihak dan meminta agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesan France.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022