Polres Ketapang menyelenggarakan Konferensi Pres pengungkapan kasus tindak pidana menonjol dan narkoba selama Mei 2022. Kegiatan ini dpimpin oleh Waka Polres Ketapang, Kompol Anton Satriadi SIK MH yang dilkasanakan di dalam ruang Mapolres Ketapang, Kamis (2/6).

"Selama Mei Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol. Yakni pembobolan rumah, penjambretan, curanmor (pencurian motor) dan enam kasus narkotika," ungkap Waka Polres.

Dijelaskannya, kasus pembobolan rumah terjadi di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Selasa (10/5) sekira pukul 05.00 WIB. Saat kejadian rumah sedang kosong, sekeluarga pemilik rumah pergi ke luar kota. Saat korban pulang mendapati rumahnya berantakan dan beberapa barang berharga serta sejumlah uang tunai sudah hilang.

"Total kerugian korban Rp 36 juta. Selang beberapa hari anggota reskrim berhasil mengamankan dua pelaku inisial BS dan YES beserta beberapa barang bukti (BB) hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," jelas Waka Polres.

Kemudian kasus jambret terjadi di jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Rabu (11/5) sekira pukul 10.00 WIB. Korbannya wanita sedang berkendara berboncengan dengan temannya. Tiba-tiba dipepet seorang laki-laki dari belakang dan langsung merampas sebuah handphone yang disimpan korban di tempat penyimpanan barang dekat stang motor.

"Akibatnya korban kehilangan handphone merek Vivo dengan kerugian sekira Rp 3.100.000. Tak lama kemudian kita amankan pelaku berinisial AL beserta BB. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Selanjutnya Curanmor terjadi di Perumahan karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap, Jumat (13/5) sekira pukul 12.30 WIB. Korban saat kejadian hendak Salat Jumat dan memarkirkan Honda Vario di parkiran perumahan karyawan. Saat kembali korban tidak menemukan kendaraannya.

"Korban membuat laporan dan mengalami kerugian sekira Rp 25 juta. Dua hari kemudian, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial AR serta BB motor korban. Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.  

Waka Polres melanjutkan, untuk kasus narkoba pihaknya berhasil mengungkap enam kasus. Kasus pertama diungkap di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, Rabu (11/5) sekira pukul 08.30 WIB. Pihaknya mengamankan satu pelaku laki laki berinisial HV (34) beserta BB.

Kasus kedua pengungkapan di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin (16/5) sekira Pukul 01.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan dua laki-laki terduga pelaku inisial FRA (24) dan AMD (30) beserta BB.

Ketiga pengungkapan kasus narkotika di sebuah rumah di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu, Senin (16/5) sekira Pukul 10.00 WIB. Polsek Jelai berhasil mengamankan satu perempuan berinisial IPR (27) dan dua laki laki berinisial MR (27) dan HER (29) berserta BB.

Keempat, pengungkapan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Selasa (17/5) sekira pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan dua laki-laki berinisial WEL (31) dan BI (36) beserta BB dari keduanya.

Kelima, pengungkapan di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja, Rabu (18/5) sekira Pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial FER (31) beserta BB.

Keenam, pengungkapan kasusnya hasil pengembangan dari kasus kelima di rumah BTN Praja Nirmala. Petugas mengamankan laki-laki berinisial SAB (49) pada Rabu (18/5) sekira pukul 01.30 WIB beserta BB dari tangan pelaku.

"Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," ujar Waka Polres.

"Rentetan pengungkapan kasus kejahatan umum dan narkotika ini merupakan komitmen Polres Ketapang. Serta jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat khususnya di Ketapang melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya," tutup Waka Polres.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022