Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang komitmen tetap berupaya menyelamatkan tenaga kontraknya menyikapi wacana Pemerintah Pusat terhadap penghapusan tenaga honorer dan kontrak termasuk di Ketapang ungkap Bupati Ketapang Martin Rantan SH MSos.

"Pemkab Ketapang saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak," tegas Bupati saat mempimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin

Martin memaparkan penyelamatan tersebut dilakukan dengan berbagai uapaya. Di antaranya pada 2021 Pemkab Ketapang menyediakan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga kontrak atau honorer sebanyak 3.382 formasi.

Kemudian dalam waktu dekat Pemkab Ketapang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia. Serta kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK.



Selanjutnya, khusus PPPK Guru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022. Pelamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

"Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Ketapang dalam melakukan penataan SDM (sumber daya manusia) aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.  

Menurut Bupati, bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun masih dibutuhkan oleh Pemerintah maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain.

Bupati menambahkan Pemkab Ketapang juga mendorong badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan pengusaha yang berinvestasi di Ketapang untuk membuka lapangan kerja.

"Pemkab Ketapang membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di Pemerintah. Jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan," jelasnya.

Bupati menjelaskan bahwa penghapusan tenaga kontrak atau honorer ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018. Maka pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

"Pemkab Ketapang menyadari bahwa keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu mengisi kekurangan PNS. Saya berterima kasih sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah. Terutama dalam upaya meningkatkan capaian indeks pembangunan manusia yang lebih baik dari tahun ketahun," ucap Bupati.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022