Wakil Bupati Ketapang Farhan menyatakan ekosistem gambut dan mangrove terus mengalami kerusakan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup. 

"Kerusakan ekosistem gambut dan mangrove akibat meningkatnya pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Farhan, saat membuka sosialisasi Perda Tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, di Ketapang, Jumat. 

Disampaikan Farhan, dengan ditetapkannya Perda nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove melalui tata kelola ekosistem gambut dan mangrove yang baik sistematis, harmonis dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah. 

Baca juga: DLHK Kalbar dan ICRAF gelar lokakarya bertema "Pahlawan Gambut"

Menurut dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan mempercepat rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove termasuk mengubah Badan Restorasi Gambut menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. 

Dia menjelaskan ekosistem gambut memiliki keterikatan dengan ekosistem mangrove dan penting untuk melindungi pulau dari abrasi. Kerusakan mangrove tentunya menjadi ancaman bagi ekosistem gambut karena kedua ekosistem ini banyak juga yang saling berhubungan.

Farhan juga menyebutkan berdasarkan data dan informasi Pusat Penelitian Kehutanan International (Cifor), kedua ekosistem ini sangat baik dalam menyerap dan menyimpan karbon dan berperan penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mangrove di Indonesia mampu menyimpan 3.14 miliar ton karbon atau sepertiga dari karbon dalam ekosistem pesisir dunia dan gambut di Indonesia diketahui mampu menyimpan 57 gigaton karbon.

Baca juga: Kubu Raya mantapkan penerapan kurikulum Gambut - Mangrove

Dengan kemampuan itu, maka jelas kedua ekosistem ini memiliki peran penting dalam pengendalian perubahan iklim. Menurut Wabup ada tiga kabupaten yang memiliki luas target restorasi gambut cukup luas yakni Kubu Raya, Ketapang dan Kayong Utara.

Selain itu, kata Farhan, berdasarkan data Badan Restorasi Gambut, target realisasi restorasi lahan gambut di Provinsi Kalimantan Barat seluas 119,634 haktare target di Ketapang seluas 29.701 hektare atau 24,83 persendari luas restorasi gambut Kalimantan Barat dan terendah kedua setelah Kabupaten Kubu Raya seluas 48,763 ha atau 40,76 persen. 

Baca juga: Kapolres Kayong Utara turun langsung padamkan api di lahan gambut

Dia menegaskan, pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove merupakan pekerjaan lintas sektoral. Serta perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah.

"Perlu tindakan nyata dan kepedulian kita melestarikan alam dan kehidupan. Semua ini bisa dimulai dari diri kita sendiri, marilah jaga lingkungan demi hidup dan kehidupan," ajaknya. 

Farhan juga menyinggung lahan gambut di Ketapang yang mempunyai tingkat kerawanan dan resiko tinggi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Baca juga: Pemkot Pontianak bentuk tim pemetaan antisipasi dan pencegahan karhutla

Dia katakan pada Tahun 2015 dan 2019 Karhutla terjadi hampir di seluruh wilayah Kalimantan Barat termasuk di Ketapang dan yang terparah terjadi pada lahan gambut," kenang Wabup.

"Jadi sosialisasi Perda ini penting dalam upaya memberikan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pihak terkait. Sehingga Perda yang sudah diundangkan ini dapat dijalankan dengan baik," ucap Farhan. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat M Kebing menyampaikan sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove sangat penting agar masyarakat memahami dan mengerti tentang pentingnya fungsi hutan mangrove dan gambut, untuk nantinya biar tidak salah kaprah di lapangan.

"Terimakasih kepada Wakil Bupati Ketapang, karena telah memberikan tempat kami, saya di sini bersama dengan beberapa anggota DPRD Provinsi Kalbar dimana sebagian adalah asli dari Kabupaten Ketapang," jelas Kebing. 

Baca juga: Masyarakat Kota Pontianak diminta segera laporkan jika temukan pembakar lahan
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius/Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022