Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri memperrtanyakan banyaknya tanah warga di perbatasan yang tiba-tiba masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Padahal warga tersebut merasa tidak menyerahkan tanahnya pada perusahaan. “Tidak ada proses pembebasan tanah warga, tiba-tiba banyak tanah warga di perbatasan yang masuh HGU,” kata Heri Jambri, Selasa (5/7).
Dia mengatakan, akibat kejadian ini, program PTSL tidak berjalan dengan baik di perbatasan. Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang seharusnya bisa membantu warga perbatasan untuk mengurus tanahnya, justru terhambat karena tanah warga ternyata masuk HGU perusahaan perkebunan.
"Hampir di semua desa di jalur Ketungau, mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah. Karena tanah nya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan," ungkap Heri Jambri.
Dia menilai kondisi ini sebagai kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan (HGU) yang alas hak atau atau dasarnya tidak ada.
"Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan HGU dari pemerintah sementara tanahnya tidak mereka bebaskan? Masyarakat jadi bingung, ketika mau membuat sertifikat tidak bisa karena kebunnya sudah masuk HGU," bebernya.
Haris Jambri menuturkan, di Ketungau bahkan ada lapangan bola dan sekolah masuk HGU. "Di Desa Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah, lapangan bola masuk kawasan HGU. Belum lagi lahan karet Masya Allah di sekitar kampung lagi-lagi masuk HGU," katanya.
"Disinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank.
Pemerintah pasti tidak tinggal diam. Karena ketika di agunkan ke bank, tanah ini menjadi uang. Nah disini lah pencucian uangnya. Disinilah kejahatannya," ujarnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, anggota dewa periode ini meminta Satuan Tegas (Satgas) Mafia tanah melakukan tindakan tegas.
"Satgas Mafia tanah harus bekerja. Polda kah, KPK kah, semua harus bekerja.
Mereka harus menindak perusahaan yang ada HGU tapi tidak memiliki alas hak yang benar. Ini kan perampokan terhadap tanah hak masyarakat," tegasnya.
"Dimana ruginya masyarakat? Ketika mereka ingin mengajukan sertifikat gratis ke pemerintah malah tidak bisa. Padahal tujuan dari Pak Presiden Jokowi, dengan adanya sertifikat bisa di sekolahkan untuk membantu ekonomi masyarakat. Yang terjadi justru perusahaan yang menikmati," katanya.
Baca juga: Pemkab Sintang Perlu Undang Investor Industri Hilir
Baca juga: Dewan Sintang minta Tugu Jam dipindahkan untuk mengatasi kemacetan
Baca juga: Dewan Sintang sebut kawasan perbatasan wajah NKRI
Baca juga: Dewan minta Pemkab Sintang fokuskan pembangunan SDM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Dia mengatakan, akibat kejadian ini, program PTSL tidak berjalan dengan baik di perbatasan. Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang seharusnya bisa membantu warga perbatasan untuk mengurus tanahnya, justru terhambat karena tanah warga ternyata masuk HGU perusahaan perkebunan.
"Hampir di semua desa di jalur Ketungau, mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah. Karena tanah nya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan," ungkap Heri Jambri.
Dia menilai kondisi ini sebagai kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan (HGU) yang alas hak atau atau dasarnya tidak ada.
"Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan HGU dari pemerintah sementara tanahnya tidak mereka bebaskan? Masyarakat jadi bingung, ketika mau membuat sertifikat tidak bisa karena kebunnya sudah masuk HGU," bebernya.
Haris Jambri menuturkan, di Ketungau bahkan ada lapangan bola dan sekolah masuk HGU. "Di Desa Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah, lapangan bola masuk kawasan HGU. Belum lagi lahan karet Masya Allah di sekitar kampung lagi-lagi masuk HGU," katanya.
"Disinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank.
Pemerintah pasti tidak tinggal diam. Karena ketika di agunkan ke bank, tanah ini menjadi uang. Nah disini lah pencucian uangnya. Disinilah kejahatannya," ujarnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, anggota dewa periode ini meminta Satuan Tegas (Satgas) Mafia tanah melakukan tindakan tegas.
"Satgas Mafia tanah harus bekerja. Polda kah, KPK kah, semua harus bekerja.
Mereka harus menindak perusahaan yang ada HGU tapi tidak memiliki alas hak yang benar. Ini kan perampokan terhadap tanah hak masyarakat," tegasnya.
"Dimana ruginya masyarakat? Ketika mereka ingin mengajukan sertifikat gratis ke pemerintah malah tidak bisa. Padahal tujuan dari Pak Presiden Jokowi, dengan adanya sertifikat bisa di sekolahkan untuk membantu ekonomi masyarakat. Yang terjadi justru perusahaan yang menikmati," katanya.
Baca juga: Pemkab Sintang Perlu Undang Investor Industri Hilir
Baca juga: Dewan Sintang minta Tugu Jam dipindahkan untuk mengatasi kemacetan
Baca juga: Dewan Sintang sebut kawasan perbatasan wajah NKRI
Baca juga: Dewan minta Pemkab Sintang fokuskan pembangunan SDM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022