Pekerja atau buruh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) perusahaan smelter alumina terbesar se-Asia Tenggara yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Alamin (31) mengaku gajinya tak dibayar perusahaan.
"Hingga saya buatkan Surat Somasi karena gaji sudah beberapa bulan tak dibayar PT WHW," ungkap Alamin warga Dusun Banjarsari Barat Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan kepada wartawan di Ketapang, Rabu.
Alamin menceritakan, persoalannya ini terkait dengan surat skorsing No: S-008/HR.IR/WHW/11/2022 yang dijalaninya sejak 19 Februari 2022. Dalam Penyelesaian permasalahan industri yakni sudah menempuh jalur tiga kali bipartite dan dua kali tripartite ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.
Namun belum keluar anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Putusan Hakim
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Maka berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021-2022 pasal 80 ayat 4. Selama masa skorsing berlangsung, perusahaan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh.
"Tapi kenapa gaji saya dan hak-hak lainnya ditahan sejak periode penggajian bulan April, Mei dan Juni tanpa dasar dan proses prosedur yang jelas. Sehingga berefek kerugian ekonomi bagi keluarga saya," ujar Alamin.
Sebab itu ia meminta PT WHW segera membayarkan gaji dan hak-hak lainnya yang semestinya diterimanya. "Saya sangat membutuhkan gaji dan hak lainnya itu demi menghidupi keluarga yakni satu istri dan tiga anak," ucap Alamin.
Saat dikonfirmasi, Humas PT WHW, Suhandi Basri menegaskan dasar surat itu tidak kuat. "Karyawan itu kan ada ID Card dan kronologinya bagaimana kita ingin tahu. Sedangkan dalam surat itu tak ada. Jadi kalau hanya dasar surat itu, lemah bang," ujar Suhandi melalui telepon.
"Jadi kalau mau solusi nanti aku coba bantu terkait haknya. Hanya saya harus tahu sejauh mana persoalan ini dan terakhir komunikasi sama siapa di perusahaan. Sebab di perusahaan tentu ada yang bisa sampai dan ada yang tidak ke pusat," lanjutnya.
"Persoalan ini saya belum tahu sudah sampai atau tidak. Jadi nanti kita coba cari solusinya, hanya minta ID Card dan komunikasinya terakhir sama siapa. Kita tak tahu, biasa saja ada oknum di perusahaan yang mempersulit pekerja tersebut," jelas Suhandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Hingga saya buatkan Surat Somasi karena gaji sudah beberapa bulan tak dibayar PT WHW," ungkap Alamin warga Dusun Banjarsari Barat Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan kepada wartawan di Ketapang, Rabu.
Alamin menceritakan, persoalannya ini terkait dengan surat skorsing No: S-008/HR.IR/WHW/11/2022 yang dijalaninya sejak 19 Februari 2022. Dalam Penyelesaian permasalahan industri yakni sudah menempuh jalur tiga kali bipartite dan dua kali tripartite ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.
Namun belum keluar anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Putusan Hakim
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Maka berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021-2022 pasal 80 ayat 4. Selama masa skorsing berlangsung, perusahaan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh.
"Tapi kenapa gaji saya dan hak-hak lainnya ditahan sejak periode penggajian bulan April, Mei dan Juni tanpa dasar dan proses prosedur yang jelas. Sehingga berefek kerugian ekonomi bagi keluarga saya," ujar Alamin.
Sebab itu ia meminta PT WHW segera membayarkan gaji dan hak-hak lainnya yang semestinya diterimanya. "Saya sangat membutuhkan gaji dan hak lainnya itu demi menghidupi keluarga yakni satu istri dan tiga anak," ucap Alamin.
Saat dikonfirmasi, Humas PT WHW, Suhandi Basri menegaskan dasar surat itu tidak kuat. "Karyawan itu kan ada ID Card dan kronologinya bagaimana kita ingin tahu. Sedangkan dalam surat itu tak ada. Jadi kalau hanya dasar surat itu, lemah bang," ujar Suhandi melalui telepon.
"Jadi kalau mau solusi nanti aku coba bantu terkait haknya. Hanya saya harus tahu sejauh mana persoalan ini dan terakhir komunikasi sama siapa di perusahaan. Sebab di perusahaan tentu ada yang bisa sampai dan ada yang tidak ke pusat," lanjutnya.
"Persoalan ini saya belum tahu sudah sampai atau tidak. Jadi nanti kita coba cari solusinya, hanya minta ID Card dan komunikasinya terakhir sama siapa. Kita tak tahu, biasa saja ada oknum di perusahaan yang mempersulit pekerja tersebut," jelas Suhandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022