Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka perkara penyekapan terhadap  seorang karyawannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin, memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

"Ada dua alat bukti  dan hasil gelar  perkara  yang  kemudian  kami menetapkannya sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.

Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga telah  melakukan penyekapan sebagai  tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Kasus penyekapan  tersebut terungkap setelah dilaporkan  Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Kuasa hukum Mlati Muryani,  Eko Budiono SH   menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya  menahan ayah Edi Setyawan. Namun, kemudian ayahnya dibebaskan dan Edi yang ditahan bahkan jaminan surat sertifikat dan uang ratusan juta tidak juga mampu melepaskan Edi dari penyekapan.

"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar kuasa hukum Eko Budiono.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menetapkan Dirut Meratus Line tersangka penyekapan karyawan

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022