Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Singkawang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Kami menyambut baik kerja sama yang dilaksanakan, karena bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Edwin Kalampangan di Singkawang, Selasa.

Dia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan dapat membantu memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PLN UP3 Singkawang dalam melaksanakan proses bisnisnya.

"Kami siap mendampingi PLN UP3 Singkawang dalam menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara," tuturnya.

Dia menyebutkan, dalam perjanjian juga dijelaskan secara rinci mekanisme pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN (Persero) UP3 Singkawang.

"Kerja sama ini pastinya akan memberikan banyak manfaat khususnya kepada PLN karena proses bisnis yang dijalankan merupakan wilayah layanan publik," katanya.

Sementara Manajer PLN UP3 Singkawang, Achmad Meidiansyah, mengapresiasi hubungan antara PLN dan Kejaksaan Negeri Singkawang yang telah terjalin dengan baik selama ini.

Diakuinya, dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, tentunya banyak permasalahan yang saling bersinggungan, yang berpotensi menimbulkan konflik antara PLN dan masyarakat.

"Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Singkawang atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama ini. Dengan adanya kerja sama ini, kedua instansi dapat lebih bersinergi lagi berkaitan dengan kondisi aset-aset kelistrikan, pelaksanaan P2TL, dan upaya penurunan tunggakan," kata Achmad.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022