Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.
 
"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut.
 
Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung  setelah dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan pada Senin (15/8).

Surya Darmadi juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung lanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022