Jakarta (ANTARA) - Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi yang datang ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) siang usai pemeriksaan akan langsung ditahan selama 20 hari kata Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.
Menurut dia Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.
Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung sebut akan tahan Surya Darmadi selama 20 hari