Proses penyidikan yag dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumat (19/8) batal dilakukan karena tersangka kasus korupsi tersebut masuk ICU RSU Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumat di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumat di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketut menyebutkan, penundaan dilakukan karena Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut.
Ia menyebutkan, Untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8) malam.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Baca juga: Kejagung kembali periksa Surya Darmadi
Baca juga: Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi bakal ditahan Kejagung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemeriksaan Surya Darmadi oleh KPK di Kejagung ditunda Baca juga: Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi bakal ditahan Kejagung