Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih – bersih di lingkungan internal institusi kepolisian.

"Kami mendukung kebijakan Pak Kapolri yang berwibawa, terpercaya dan humanis itu," kata Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar KH Embay Mulya Syarief di Serang, Senin.
 
Kepolisian kini tengah mendalami kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo jadi momen Kapolri bersih-bersih Polri

Baca juga: Polda Kalbar gelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021

Kasus pembunuhan tersebut menjadi sorotan yang luar biasa bagi masyarakat. Bahkan, penanganan kasus tersebut mencederai citra polisi sebagai penegak hukum.

Puluhan anggota polisi terkena sanksi kode etik akibat ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Namun, kata Kiai Embay, supremasi hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca juga: Rosti terkejut, Kapolri sebut Brigadir J ditembak atas perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Kapolri minta Polda dan jajarannya bantu pemda maksimalkan vaksinasi COVID-19

"Kami melihat langkah Kapolri sudah tegas menegakkan keadilan, sekalipun Irjen FS merupakan orang dekat," katanya menambahkan.
 
Kiai Embay juga mengapresiasi Kapolri yang melaksanakan kegiatan MTQ untuk anggota Polri di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan.

Kegiatan MTQ 2022 Polri ini diikuti oleh 796 personel Polri dari 34 Polda.

"Kami secara khusus mengapresiasi Kapolri Sigit yang berhasil menggelar MTQ Polri 2022. Ini menjadi harapan untuk institusi Polri yang Presisi dan berakhlak Qurani,” katanya.
 
Baca juga: KPK verifikasi laporan suap Ferdy Sambo

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri,  dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan terancam hukuman mati.

Putri Candrawathi istri Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Pemeriksaan Putri  dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca selengkapnya: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022