Anggota DPRD komisi III Kayong Utara Abdul Rahman sebut aktivitas PT Barata Guna Perkasa (BGP) bisa digugat secara perdata karena diduga aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang bauksit tersebut.
" Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan PT Barata Guna Perkasa, baik dari pembangunan Tersus yang memasuki administrasi Kabupaten Kayong Utara, maupun aktivitas pengangkutan material bauksit milik PT Barata guna Perkasa yang tak mengantongi izin Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir,"kata dia saat menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah, Syahbandar, Polsek Simpang Hilir Simpang Hilir, Airud Teluk Melano, Angkatan Laut Teluk Melano, Agensi angkutan dan tokoh masyarakat lainnya di gedung DPRD Kayong Utara, Rabu (24/8/2022).
Selain itu juga menurutnya, aktivitas angkutan material milik perusahaan ini melewati jalan Kabupaten Kayong Utara. Padahal sesuai aturan, pihak perusahaan harus membangun jalan sendiri untuk kelancaran aktivitas perusahaan.
"mereka menggunakan jalan negara untuk kepentingan mereka, termasuk perbuatan melawan hukum. Karena idealnya, mereka harus menggunakan jalan sendiri. Bisa kita akumulasikan dengan pembayaran atau denda, bisa diperdatakan persoalan ini,"jelasnya.
Kader PKS ini meminta pihak pemerintah daerah, melaui OPD terkait untuk dapat mengambil langkah hukum kepada pihak perusahaan tersebut. Karena salah satu poin permasalahan pembangunan Tersus ini adanya dugaan pencaplokan lahan, yang mana pembangunan Tersus di klaim masuk ke Desa Kampar Sebemban, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
"ini sebagai efek jera bagi pengusaha - pengusaha yang lain, selain masih banyaknya persoalan - persoalan di komisi kami yang berkaitan dengan perusahaan - perusahaan yang investasi di Kabupaten Kayong Utara,"terangnya.
Sejak 5 April 2022 pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor 20220405-01-95169 telah mencabut izin usaha pertambangan milik PT Barata Guna Perkasa. Namun hingga saat ini pihak perusahaan PT Barata Guna Perkasa masih terus melakukan aktivitas di wilayah pertambangan, dan membawa material bauksit menggunakan tug boat.
Namun, karena tidak mendapat izin layar dari Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, maka hingga saat ini dua tongkang yang membawa material bauksit milik PT Barata Guna Perkasa hanya terparkir di tepian Sungai Melano.
"Kita meminta dengan Syahbandar, yang mengatur lalulintas angkutan air ini, untuk menghentikan sementara aktivitas mereka, sampai ada keterangan resmi dari PT Barata, atau konfirmasi mereka ke Kabupaten Kayong Utara,"kata anggota DPRD Kayong Utara Yulisman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
" Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan PT Barata Guna Perkasa, baik dari pembangunan Tersus yang memasuki administrasi Kabupaten Kayong Utara, maupun aktivitas pengangkutan material bauksit milik PT Barata guna Perkasa yang tak mengantongi izin Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir,"kata dia saat menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah, Syahbandar, Polsek Simpang Hilir Simpang Hilir, Airud Teluk Melano, Angkatan Laut Teluk Melano, Agensi angkutan dan tokoh masyarakat lainnya di gedung DPRD Kayong Utara, Rabu (24/8/2022).
Selain itu juga menurutnya, aktivitas angkutan material milik perusahaan ini melewati jalan Kabupaten Kayong Utara. Padahal sesuai aturan, pihak perusahaan harus membangun jalan sendiri untuk kelancaran aktivitas perusahaan.
"mereka menggunakan jalan negara untuk kepentingan mereka, termasuk perbuatan melawan hukum. Karena idealnya, mereka harus menggunakan jalan sendiri. Bisa kita akumulasikan dengan pembayaran atau denda, bisa diperdatakan persoalan ini,"jelasnya.
Kader PKS ini meminta pihak pemerintah daerah, melaui OPD terkait untuk dapat mengambil langkah hukum kepada pihak perusahaan tersebut. Karena salah satu poin permasalahan pembangunan Tersus ini adanya dugaan pencaplokan lahan, yang mana pembangunan Tersus di klaim masuk ke Desa Kampar Sebemban, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
"ini sebagai efek jera bagi pengusaha - pengusaha yang lain, selain masih banyaknya persoalan - persoalan di komisi kami yang berkaitan dengan perusahaan - perusahaan yang investasi di Kabupaten Kayong Utara,"terangnya.
Sejak 5 April 2022 pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor 20220405-01-95169 telah mencabut izin usaha pertambangan milik PT Barata Guna Perkasa. Namun hingga saat ini pihak perusahaan PT Barata Guna Perkasa masih terus melakukan aktivitas di wilayah pertambangan, dan membawa material bauksit menggunakan tug boat.
Namun, karena tidak mendapat izin layar dari Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, maka hingga saat ini dua tongkang yang membawa material bauksit milik PT Barata Guna Perkasa hanya terparkir di tepian Sungai Melano.
"Kita meminta dengan Syahbandar, yang mengatur lalulintas angkutan air ini, untuk menghentikan sementara aktivitas mereka, sampai ada keterangan resmi dari PT Barata, atau konfirmasi mereka ke Kabupaten Kayong Utara,"kata anggota DPRD Kayong Utara Yulisman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022