Sukadana (ANTARA) - Tugboat PT Barata Guna Perkasa (PT BGP) diduga tidak mengantongi izin dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan syahbandar terkait kapal milik Barata. Betul mereka tidak mendapat izin belayar, sekarang masih bertahan belum dapat izin layar," kata tokoh masyarakat Simpang Hilir Abdul Rani, Senin (22/8)
Abdul Rani mengatakan persoalan tersebut bermula adanya tumpang tindih lokasi Terminal Khusus (Tersus) milik PT BGP yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara, namun pihak perusahaan mengurus izin ke Kabupaten Ketapang.
Bahkan, diakui Abdul Rani pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara sudah membalas surat Direktur Jendral Perhubungan Laut dengan nomor A,115IAL.308/DJPL/E pada 28 Oktober lalu terkait penetapan pemenuhan komitmen pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Pembangunan operasi produksi komoditas mineral logam (Bauksit) PT BGP di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
“Bupati sudah juga melayangkan surat, ke Direktur Jendral Perhubungan Laut terhadap peninjauan kembali legalitas perizinan PT BGP,”jelas Abdul Rani.
Ia menambahkan, sebagai perwakilan masyarakat baik dirinya maupun Pemerintah Daerah tidak akan menghambat investasi yang berada di Kabupaten Kayong Utara, sepanjang menaati aturan yang ada. Karena berkaitan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak melarang mereka berusaha, tapi taati izin yang diatur pemerintah. kalau sudah seperti ini, jelas yang dirugikan daerah. karena tidak ada dasar Kabupaten Kayong Utara menarik retribusi, untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena izin mereka mengurus di Ketapang, sedangkan tersusnya berada di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, yang masuk daerah Kabupaten Kayong Utara,” tuturnya.
Staf petugas Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler enggan memberi penjelasan terkait 2 tugboat milik Barata yang diduga tidak mengantongi izin pelayaran.
"Belum bisa kasi tanggapan, Lagi dipelajari,"singkatnya.
Anggota DPRD Yulisman Ingatkan PT Barata Guna Perkasa Untuk Mematuhi Aturan Perizinan terkait pembangunan terminal khusus di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Padahal berdasarkan titik koordinat dan peta wilayah batas desa, lokasi terminal tersebut masuk di dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara. Namun, pihak perusahaan PT Barata Guna Perkasa malah mengurus perizinan di Kabupaten Ketapang.
“Masalah ini sudah kita persoalkan sejak tahun 2020 kemarin. sehingga tidak ada aktivitas mereka,”ungkap Yulisman,
Terkait dugaan adanya aktivitas angkutan tug boat milik PT Barata Guna Perkasa yang tidak mendapat izin berlayar oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Yulisman mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dapat dipastikan, jika mereka tetap beraktivitas maka aktivitas tersebut ilegal.
“Sesuai dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan, mereka menyampaikan, terminal khusus yang ada secara resmi itu hanya milik CMI,”terangnya.
Selain pembangunan terminal khusus di Kabupaten Kayong Utara, pihak perusahaan juga diduga membawa material bauksit menggunakan akses jalan Kabupaten di daerah Perawas yang di bangun melalui dana hibah Provinsi Kalimantan Barat.
Seharusnya diakui Yulisman, pihak perusahaan membuat jalan sendiri, karena dampak dari angkutan dengan tonase yang melebihi kemampuan jalan tersebut akan mempercepat kerusakan jalan yang dibangun pemerintah saat ini.
“Pak Gubenur aktif membangun jalan itu (Perawas) melalui dana hibah. Mereka (PT Barata Guna Perkasa) hauling melintasi jalan itu. itu yang kita permasalahkan juga waktu itu” terang Yulisman.
Ia berharap pihak perusahaan PT Barata Guna Perkasa dapat mematuhi aturan dan administrasi investasi, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain itu, pemerintah Kayong Utara saat ini terus konsisten memaksimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tugboat PT BGP belum kantongi izin berlayar
Selasa, 23 Agustus 2022 10:29 WIB