Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat menyusun strategi pencegahan inflasi daerah setempat sesuai dengan arahan kementerian terkait setelah kenaikan harga BBM.
"Kami akan melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan inflasi di Kabupaten Landak sesuai dengan arahan-arahan dari kementerian terkait. Seperti yang sudah diketahui bersama, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Penjabat Bupati Landak Samuel di Ngabang, Kamis (8/9).
Ia mengatakan dalam rakor yang diadakan oleh Pemkab Landak tersebut, diketahui dua persen DAU dan DBH Kabupaten Landak lebih kurang Rp3,75 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembukaan lapangan kerja.
"Pembukaan lapangan kerja yang berupa swakelola atau padat kerja yang ada di Dinas PUPR Landak dan Dinas Pertanian Landak. Bantuan Sosial untuk UMKM yang berupa bantuan kepada 74 pedagang kaki lima rentan dan target 150 orang, dapat disurvei kembali pedagang sayur dan lakukan secara selektif dengan bantuan sebesar Rp600.000 dalam bentuk paket sembako yang disalurkan oleh Dinas Sosial dan disalurkan sebanyak satu kali," kata Samuel.
Selain itu, katanya, subsidi transportasi umum di daerah akan difokuskan kepada angkutan pedesaan dengan rincian angkutan desa roda empat 150 unit 12 trayek dalam bentuk subsidi BBM satu juta rupiah.
"Sementara itu Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan Pertamina untuk penyalurannya, dan pemilik angkutan desa akan diberikan kupon untuk pertukarannya," tuturnya.
Untuk angkutan air di Sebangki sebanyak 20 unit, tukang parkir 95 titik dikalikan dua orang menjadi 190 orang dan tukang ojek berjumlah 55 orang sebesar Rp600.000 dalam bentuk paket yang akan disalurkan oleh Dinas Sosial.
Ia menyampaikan pada Dinas PMPD Landak akan membuat surat keputusan bupati turunan dari Surat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 99/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat Desa.
"Kemudian, laporan terkait skema bantuan sosial ini akan dilaporkan pada tanggal 15 September 2022 ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Oktober-Desember 2022," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami akan melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan inflasi di Kabupaten Landak sesuai dengan arahan-arahan dari kementerian terkait. Seperti yang sudah diketahui bersama, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Penjabat Bupati Landak Samuel di Ngabang, Kamis (8/9).
Ia mengatakan dalam rakor yang diadakan oleh Pemkab Landak tersebut, diketahui dua persen DAU dan DBH Kabupaten Landak lebih kurang Rp3,75 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembukaan lapangan kerja.
"Pembukaan lapangan kerja yang berupa swakelola atau padat kerja yang ada di Dinas PUPR Landak dan Dinas Pertanian Landak. Bantuan Sosial untuk UMKM yang berupa bantuan kepada 74 pedagang kaki lima rentan dan target 150 orang, dapat disurvei kembali pedagang sayur dan lakukan secara selektif dengan bantuan sebesar Rp600.000 dalam bentuk paket sembako yang disalurkan oleh Dinas Sosial dan disalurkan sebanyak satu kali," kata Samuel.
Selain itu, katanya, subsidi transportasi umum di daerah akan difokuskan kepada angkutan pedesaan dengan rincian angkutan desa roda empat 150 unit 12 trayek dalam bentuk subsidi BBM satu juta rupiah.
"Sementara itu Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan Pertamina untuk penyalurannya, dan pemilik angkutan desa akan diberikan kupon untuk pertukarannya," tuturnya.
Untuk angkutan air di Sebangki sebanyak 20 unit, tukang parkir 95 titik dikalikan dua orang menjadi 190 orang dan tukang ojek berjumlah 55 orang sebesar Rp600.000 dalam bentuk paket yang akan disalurkan oleh Dinas Sosial.
Ia menyampaikan pada Dinas PMPD Landak akan membuat surat keputusan bupati turunan dari Surat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 99/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat Desa.
"Kemudian, laporan terkait skema bantuan sosial ini akan dilaporkan pada tanggal 15 September 2022 ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Oktober-Desember 2022," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022