Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya oleh muridnya berinisial RJD saat sedang mengajar di sekolah, mengharapkan agar tersangka penganiayaan itu diberikan hukuman yang ringan.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin.

Dia mengaku sudah memaafkan tersangka yang telah menganiaya dirinya yang berujung pada tulang hidung patah, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada buramnya penglihatannya.

Theresia yang sudah berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu, berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang.

Baca juga: Bupati minta jangan ada penganiayaan guru Kapuas Hulu

“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” ujar dia lagi.

Ia mengatakan bahwa dirinya tak ingin mencabut laporan dari polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka, sehingga bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi RJD tetapi juga bagi siswa lainnya di sekolah lainnya.

Theresia yang sudah mulai masuk mengajar pada Senin (26/9) tersebut, namun mengaku masih trauma dengan perbuatan RJD kepada dirinya.

Namun sebagai guru, Theresia mengaku harus tetap masuk, karena tak lama lagi sudah akan ada ujian mid semester, murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).

Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar. Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Baca juga: Guru TK aniaya anak didik divonis 18 bulan

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.

“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” kata dia lagi.
 
Keluarga atau istri korban, Adrianus Amit (47) salah seorang guru SMPN 2 Siantan, Kalbar yang dianiaya hingga meninggal dunia, mendesak aparat hukum mengusut tuntas kasus itu.

Istri korban, Endah Widayati di Pontianak, Rabu, mengatakan, kasus penganiayaan hingga suaminya meninggal agar diusut hingga tuntas oleh pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, suaminya sempat dirawat selama 12 hari di Rumah Sakit Antonius Pontianak, tetapi tidak tertolong hingga menghembuskan napas terakhirnya, Rabu dini hari tadi.

Korban meninggal dunia diduga karena diculik dan dianiaya lebih dari 20 orang yang mendatangi rumahnya di Jalan Khatulistiwa, Gang Teluk Air, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, 2 September 2017 lalu.

"Saat kejadian, saya tidak ada di rumah, suami saya hanya berdua bersama anak saya. Saat kejadian anak saya saat itu mendengar bunyi kekerasan yang terjadi, dia mencoba ke luar kamar namun dihadang oleh salah satu pelaku," ungkapnya. Baca selengkapnya: Keluarga Korban Minta Kasus Penganiayaan Guru Diusut
 

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022