Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), mengajak masyarakat di kabupaten itu untuk aktif mengikuti perkembangan informasi terkait kepemiluan di link info Pemilu milik KPU.
Anggota KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo di Sukadana, Sabtu, mengatakan pentingnya masyarakat selalu mengikuti informasi kepemiluan, karena banyak manfaat di antaranya dapat mengetahui informasi terkini tentang kepemiluan, dan juga dapat mengetahui data keanggotaan partai politik.
“Di link info pemilu terdapat banyak fitur, mulai pendaftaran partai politik, cek keanggotaan partai politik, tahapan Pemilu, verifikasi partai politik dan info publik Pilkada,” katanya.
Dia menambahkan, dalam link tersebut tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sedang berlangsung dapat dimanfaatkan bagi masyarakat untuk mengetahui namanya tercatat atau tidak sebagai anggota salah satu partai politik.
Masyarakat memiliki hak untuk ikut berorganisasi dalam partai politik dan juga tidak dilarang untuk tidak masuk dalam sebuah partai politik, sehingga untuk mengetahuinya, masyarakat dapat mengakses link tersebut dengan memilih fitur cek anggota parpol.
“Masyarakat dapat memilih fitur cek anggota parpol dan memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan atau biasa disebut NIK,” katanya.
Dia menambahkan, jika masyarakat merasa tidak pernah masuk dalam salah satu kepengurusan atau keanggotaan partai tertentu, masyarakat dapat melakukan proses pelepasan dari status keanggotaan dengan cukup mengikuti prosedur di fitur tanggapan masyarakat.
“Silakan klik di tanggapan masyarakat dan ikuti instruksi di dalamnya, setelah masuk di form tanggapan masyarakat silakan klik pilih tahapan pemilu dengan pilihan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, sehingga nanti akan muncul fitur unduh formulir tanggapan masyarakat dan silahkan unduh dan diisi,” jelasnya.
Selain mengunduh dan mengisi, Abdul Khoir juga menyampaikan, masyarakat dipersilakan mempersiapkan bukti bukti untuk selanjutnya dapat diunggah sebagai kelengkapan persyaratan, seperti foto KTP, screenshot (tangkapan layar) cek keanggotaan partai politik atau bukti lain.
“Jangan lupa nomor telepon disertakan, untuk memudahkan saat KPU setempat melakukan klarifikasi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Anggota KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo di Sukadana, Sabtu, mengatakan pentingnya masyarakat selalu mengikuti informasi kepemiluan, karena banyak manfaat di antaranya dapat mengetahui informasi terkini tentang kepemiluan, dan juga dapat mengetahui data keanggotaan partai politik.
“Di link info pemilu terdapat banyak fitur, mulai pendaftaran partai politik, cek keanggotaan partai politik, tahapan Pemilu, verifikasi partai politik dan info publik Pilkada,” katanya.
Dia menambahkan, dalam link tersebut tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sedang berlangsung dapat dimanfaatkan bagi masyarakat untuk mengetahui namanya tercatat atau tidak sebagai anggota salah satu partai politik.
Masyarakat memiliki hak untuk ikut berorganisasi dalam partai politik dan juga tidak dilarang untuk tidak masuk dalam sebuah partai politik, sehingga untuk mengetahuinya, masyarakat dapat mengakses link tersebut dengan memilih fitur cek anggota parpol.
“Masyarakat dapat memilih fitur cek anggota parpol dan memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan atau biasa disebut NIK,” katanya.
Dia menambahkan, jika masyarakat merasa tidak pernah masuk dalam salah satu kepengurusan atau keanggotaan partai tertentu, masyarakat dapat melakukan proses pelepasan dari status keanggotaan dengan cukup mengikuti prosedur di fitur tanggapan masyarakat.
“Silakan klik di tanggapan masyarakat dan ikuti instruksi di dalamnya, setelah masuk di form tanggapan masyarakat silakan klik pilih tahapan pemilu dengan pilihan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, sehingga nanti akan muncul fitur unduh formulir tanggapan masyarakat dan silahkan unduh dan diisi,” jelasnya.
Selain mengunduh dan mengisi, Abdul Khoir juga menyampaikan, masyarakat dipersilakan mempersiapkan bukti bukti untuk selanjutnya dapat diunggah sebagai kelengkapan persyaratan, seperti foto KTP, screenshot (tangkapan layar) cek keanggotaan partai politik atau bukti lain.
“Jangan lupa nomor telepon disertakan, untuk memudahkan saat KPU setempat melakukan klarifikasi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022