Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, menyebutkan untuk kendaraan kontainer 40 feet hanya dibolehkan melintasi Jembatan Kapuas 2 Pontianak pada malam hari dari pukul  22.00 WIB hingga pukul  05.00 WIB. Hal itu dilakukan terkait dengan adanya pembangunan Jembatan Kapuas dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengalihan arus lalu lintas menuju Jembatan Kapuas II.

“Jika nanti memang perlu dilakukan pengalihan arus selalu lintas tentunya akan sangat berdampak pada kondisi lalu lintas yang akan melewati Jembatan Kapuas II. Untuk itu perlu di lakukan pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas 2 Pontianak,” kata Kadis Perhubungan Kalbar, Anthonius Rawing di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan, untuk kendaraan lain seperti kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul pukul 09.00 WIB hingga  14.00 Wib dan pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Terkait hal itu pihaknya telah melakukan rapat evaluasi uji coba pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 seperti yang telah di instruksikan melalui kepada Dinas Perhubungan Kalbar oleh Gubernur Kalbar melalui Surat Edaran(SE) Gubernur Kalbar.

“Kemarin di Dinas Perhubungan Kalbar ini kami telah mengelar rapat evaluasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Harapannya pada rapat evaluasi itu dapat berdiskusi bertukar pikiran semua pihak terkait uji coba pembatasan operasional angkutan barang,” kata Anthonius.

Kasubdit Kamsel Dit.Lantas Polda Kalbar, AKBP Andis menyatakan dengan berakhirnya masa uji coba sesuai dengan SE Gubernur lalu lintas dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun di awal penerapan aturan terdapat penolakan dari rekan rekan pemilik kendaraan roda 6 dan masyarakat.

Namun lanjutnya, hasil monitoring selama dua minggu pelaksanaan itu di tahap 1 di lapangan sudah terjadi penurunan arus lalu lintas pada simpang Markas Brimob melintasi Jembatan Kapuas 2 menuju simpang Desa Kapur, sepanjang ini tidak terjadinya trouble.

“Mengenai jam operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 untuk pembatasan lintasan kiranya dapat dikembalikan sesuai jam operasional SE Gubernur Kalbar yang pertama yaitu pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB dan pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB tetapi hanya berlaku untuk truck kontainer,” terangnya

“Untuk alasan di atas tersebut mengenai SE Gubernur yang pertama dengan pertimbangan apabila pembatasan waktu ada trouble kendaraan mogok di atas Jembatan Kapuas 2 masih ada waktu untuk petugas di lapangan untuk mengurangi kemacetan,” tambah AKBP Andis.

Sementara itu, Kasi Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo menambahkan, rapat evaluasi itu berkaitan mencari solusi terbaik untuk pembahasan waktu operasional angkutan barang. Dari hasil pengamatan di lapangan Dishub Kalbar sepakat dengan jam yang terdapat di dalam SE Gubernur Kalbar. Dimana kendaraan yang diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas II, Dishub Kubu Raya tetap mengacu kepada SE Gubernur Kalbar.

“Terkait dengan hari libur dan tanggal merah kami juga sepakat dengan aturan yang ada di SE Gubernur Kalbar, untuk rambu-rambu lalu lintas agar di tegaskan terkait kesiapan nya, karena dampak dari pembatasan jam operasional terjadi adanya kendaraan parkir di bahu jalan, kata Odang Prasetyo.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Apit Junaedi juga menambahkan, dalam kegiatan penertiban lalu lintas, Sat Lantas Polres Kubu Raya selalu berkoordinasi dengan Dishub Kubu Raya.

 “Selama pengamatan kami di lapangan, kami sangat setuju dengan usulan dari Dirlantas dan Dishub Kubu Raya, karena selama uji coba yang pertama pukul 05.00 WIB hingga  09.00 WIB aktifitas di pagi hari tidak terdapat kemacetan. Dimana pada saat jam tersebut aktivitas warga sangat tinggi seperti pergi bekerja dan sekolah,” ungkap Kasat Lantas Iptu Apit.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022