Walaupun PLBN Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten SIntang masih dalam tahap perencanaan untuk dibangun, kegiatan ekonomi dan transaksi masyarakat diwilayah batas tetap berjalan sesuai kebutuhan warga.

Masyarakat di desa-desa perbatasan seperti Desa Rasau, Desa Sebuluh, Desa Riam Sejawak, Desa Jasa, Desa Sungai Kelik, Desa Nanga Bayan, Desa Idai, atau Desa Sebetung Paluk memilih untuk mengakses pasar di negara tetangga karena pertimbangan pragmatis yakni lebih dekat, kemudahan mobilitas, lebih lengkap dan rata-rata lebih murah. 

Sebaliknya, mereka memerlukan jarak tempuh yang lebih berat, dan sedikit lebih jauh dengan kondisi jalan perbatasan yang rusak untuk mengakses pusat ekonomi kecamatan di Senaning atau Sungai Pisau, apalagi untuk dapat sampai di pusat ekonomi di ibukota Kabupaten di Sintang. 

Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan karena waktu dan jarak tempuh. Selain membeli barang dari wilayah Lachau, Sarawak. 

Masyarakat batas juga menjual komoditi seperti lada, beras ladang, jahe, bawang kucai atau terong di sana. Kegiatan jual beli ini menunjukkan relasi ekonomi yang penting antara masyarakat didesa perbatasan dengan pelaku usaha di Lachau Sarawak. 

Salah seorang tokoh masyarakat di Senaning, Rangking menjelaskan masyarakat di perbatasan sementara ini tidak punya banyak pilihan selain bertransaksi di negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari walaupun PLBN sebagai pintu resmi belum ada. 

"Kita harus akui masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya disana belum dibekali dengan dokumen resmi untuk masuk dan keluar di wilayah perbatasan, namun demi untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat harus pergi berbelanja kesana," katanya. 

Sebagai tokoh masyarakat Rangking mendukung pemerintah untuk mempercepat proses membekali masyarakat kita dengan dokumen lintas batas yang resmi supaya masyarakat kita lebih tenang dan terjamin dalam melaksanakan kegiatan ekonomi di wilayah batas.

Berdasarkan penjelasan salah satu Kaur pemerintah desa Sugai Kelik-Stephanus, sementara ini masyarakat yang akan melakukan kegiatan ekonomi diperbatasan akan melapor di Pos Pamtas yang berada di sungai kelik baik ke Lachau untuk keperluan membeli barang dan menjual komoditi lokal, maupun masuk lembali setelah pulang dari sana. 

Selain prosedur melaporkan diri di Pos Pamtas, kegiatan ekonomi masyarakat perbatasan masih mengandalkan relasi interpersonal yang saling percaya karena sudah saling kenal dalam waktu yang cukup lama. 

"Hubungan saling percaya sudah berlangsung selama ini antara pelaku usaha di Lachau dan masyarakat kita yang berada di desa perbatasan dalam kegiatan ekonominya, " katanya. 

Kaur desa berharap dokumen lintas batas bagi mereka sebagai warga di perbatasan dapat diusahakan oleh pemerintah untuk membuat mereka merasa lebih aman, tidak merasa khawatir dan lebih percaya diri ketika berada di negara tetangga. 

Mereka tidak ingin dianggap tidak taat peraturan tapi selama ini mereka juga tidak tahu cara untuk mendapatkan dokumen lintas batas. 

Masyarakat tentu akan ikut aturan main dari pemerintah, dan sebagai salah satu aparat pemerintah desa di desa perbatasan berharap dokumen lintas batas atau dokumen sejenisnya yang membantu kegiatan masyarakat dapat diberikan sesuai kebutuhan.

Camat Ketungau Hulu juga menyampaikan harapan yang sama terkait dokumen lintas batas untuk menjamin kegiatan masyarakat diperbatasan yang legal, aman dan terawasi dengan baik. 

Selain itu, dia juga mengapresiasi pihak Imigrasi Sanggau yang sudah mulai melakukan upaya memperkenalkan dokumen lintas batas atau Pas Lintas Batas (PLB) kepada para pihak (termasuk pemerintah desa) disekitar bulan Juni hinggavJuli 2022 yang lalu. 

Langkah ini sudah cukup membantu dari sisi memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen lintas batas pada saat diperlukan walaupun PLBN masih dalam tahap rencana pembangunan. 

Pada tahap awal nantinya akan disiapkan sekitar 200 Pas Lintas Batas yang akan didisribusikan secara proporsional oleh kecamatan kepada desa-desa disekiar perbatasan dan untuk tahap awal akan diutamakan bagi Desa Nanga Bayan, Sungai Kelik, dan Jasa.

Ireng maulana, pengamat politik menjelaskan jika dokumen lintas batas atau Pas lintas Batas merupakan hak masyarakat perbatasan untuk menjamin kegiatan mereka yang aman, resmi dan legal sehingga setiap Pejabat Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam yurisdiksi masing-masing dan Kantor Imigrasi dapat menyelenggarakan pelayanan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia di wilayah yang disepakati seperti Pas Lintas Batas penduduk di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia, yang salah satunya bagi masyarakat perbatasan Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten SIntang.

Walaupun PLBN Sungai Kelik belum dibangun, namun warga perbatasan di Kecamatan Ketungau Tengah adalah warga Negara Indonesia di perbatasan yang tetap memerlukan dokumen perjalanan untuk dapat melewati perbatasan, dan Negara Indonesia memiliki Surat Perjalanan Lintas Batas sebagai dokumen untuk Warga Negara Indonesia di perbatasan. 

Surat Perjalanan Lintas Batas diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui wilayah perbatasan Indonesia dengan negara yang berbatasan langsung.

Prinsipnya, dokumen lintas batas atau Pas Lintas Batas merupakan hak warga perbatasan, oleh karena itu jangan sampai karena pemerintah masih lamban dalam pembangunan PLBN Sungai kelik, kemudian hak masyarakat tadi untuk mendapatkan dokumen lintas batas atau Pas Lintas Batas juga ikut-ikutan menjadi lamban dan lama untuk diperoleh. 

Masyarakat perbatasan berhak merasa dilindungi dalam melakukan aktifitas legal lintas batasnya, tegas Ireng Maulana dalam penjelasannya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022