Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya di Padang, Selasa, mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.

Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.

Baca juga: Terbongkar sabu siap edar yang dikubur di halaman rumah

Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia

Baca juga: Polisi ajak masyarakat Sintang awasi peredaran narkoba

Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polres Sanggau musnahkan barang bukti empat kilogram sabu
 

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Barat Budi Wibowo mengungkapkan polisi aktif berinisial YA (35), yang terlibat kasus narkotika dengan membawa 200 gram sabu-sabu, sempat melakukan percobaan bunuh diri di dalam sel tahanan.

"Percobaan bunuh diri tersebut dilakukannya tersangka YA di kamar mandi di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan selang yang ada di situ," katanya di Pontianak, Kamis.Baca selengkapnya: Polisi terlibat narkoba selamat dari percobaan bunuh diri


Baca juga: Kampung narkoba digerebek Polisi

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022