Asisten III Sekretaris Daerah Kota Kendari Makmur di Kendari, Rabu, mengungkapkan salah satu kekerasan terhadap anak dikarenakan ada bullying yang dapat mengakibatkan trauma terhadap mental anak, dan kekerasan tersebut juga dapat mempengaruhi proses tumbuh kembangnya anak sebagai penerus harapan bangsa.
"Kita harap melalui sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan siswa dan guru," ungkap Makmur.
Mantan Kadis Dikmudora Kota Kendari itu mengungkapkan dampak fatal akibat adanya bullying tersebut juga dapat mendorong korban untuk melakukan tindakan bunuh diri akibat trauma yang dialami.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu berikan penyuluhan hukum di kalangan pelajar
Baca juga: Anak-anak lebih sering online sejak pandemi COVID-19
"Jadi bullying juga dapat mengakibatkan anak trauma, malas ke sekolah dan hal ini bisa menyebabkan korban bunuh diri," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Siti Ganef mengatakan sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak khususnya cyber bullying atau kekerasan dunia maya.
"Fenomena saat ini kekerasan di mana-mana, semakin meningkatkan, baik kekerasan di luar sekolah maupun di dalam sekolah," tutur Siti Ganef.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, sebanyak 65 peserta yang terdiri dari murid dan guru di SMP Negeri 9 ini mampu menyadari dan mensosialisasikan di lingkungannya masing-masing.
Data kekerasan terhadap anak tahun 2021 di kota Kendari terdapat sebanyak 25 kasus kekerasan terhadap anak, dan untuk kasus kekerasan terhadap anak di kota Kendari di Kecamatan Kadia berada diperingkat pertama dengan lima kasus, Kecamatan Baruga dan Puuwatu empat kasus, Poasia tiga kasus dan Kecamatan Mandonga, Wua-wua, Nambo, Kambu serta Kendari masing-masing satu kasus.
Baca juga: Mencegah terulangnya perundungan, Jateng perbaiki sistem pendidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Fajar Yuliyanto berharap agar anak - anak milenial tidak tersangkut permasalahan hukum terutama bullying yang bisa dikenakan tindak pidana.
"Bullying itu sebagai bentuk umum tindak pidana, dan jika tindakan tersebut sampai pada kekerasan fisik ada undang-undangnya, masuk dalam penganiayaan, pasal 351 KUHP, dan jika dilakukan oleh beberapa orang masuk ke dalam pengeroyokan pasal 170 KUHP," kata Fajar Yuliyanto belum lama ini.
Ia menilai, kaum milenial saat ini sering melakukan pelanggaran hukum baik disadari maupun tidak disadarinya sehingga kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan.
Untuk itu melalui program dari Kejaksaan Negeri Ketapang Menyapa yaitu berisikan tentang edukasi Hukum Pidana, pandangan dan pengetahuan tentang kejaksaan diharapkan mampu menekan angka kasus pidana yang melibatkan anak – anak. Baca selengkapnya: Masih banyak anak - anak tersangkut permasalahan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022