Jakarta (ANTARA) - Kepolisian memastikan tidak mendapat intervensi maupun desakan dari manapun dalam menangani kasus perundungan (bullying) di Binus School, Jakarta Selatan.
"Untuk kasus yang dilaporkan kita tidak ada intervensi, yang jelas kasus tetap berlanjut," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Nurma mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Meski beberapa waktu lalu telah melakukan mediasi, namun belum ada titik temu sehingga kasus masih dilanjutkan hingga kini.
"Kalau diminta dari terlapor atau pelapor ya pasti kita mediasi karena kita yang menjembatani," ujarnya.
Hingga kini, Kepolisian masih mendalami melalui bukti yang ada mulai dari video hingga fakta keterangan dari para saksi untuk memperkuat dan memperjelas yang dilaporkan.
Korban saat ini sudah menjalani visum dan tinggal menunggu hasil dengan terus meminta keterangan dari para dokter.
Sementara, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum dari siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) yang mengalami perundungan (bullying) menyebut pelaku perundungan terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
Salah satu pelaku perundungan mengaku orangtuanya merupakan ketua partai politik berinisial A.
Sebelumnya, Kamis (12/9), Binus School Simprug menyebutkan tidak ada perundungan (bullying) maupun pelecehan seksual karena kasus yang terjadi murni perselisihan antarsiswa.
Kejadian terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan ada empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.