PT Konimex menyatakan sedang mempersiapkan langkah menghentikan produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml nomor batch AUG22A06 sesuai surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef dalam keterangan resmi, Jumat, menjelaskan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi.

Baca juga: Masyarakat Putussibau diajak patuhi larangan konsumsi obat sirup

Namun, pihaknya memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang.

Rachmadi mengatakan pihaknya selalu menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.

"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," kata dia.

Rachmadi menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, salah satu dari produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: BPPOM Kalbar diminta sikapi serius peredaran obat sirup
Baca juga: Apotek Kita Farma ajak masyarakat patuhi larangan obat sirup
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengingatkan apotek maupun petugas pelayanan kesehatan untuk mematuhi larangan dan pembatasan sementara peredaran atau pemberian resep obat jenis cairan atau sirop.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para apotek, tenaga kesehatan, maupun layanan kesehatan lainnya untuk tidak mengedarkan atau menjual dan memberikan resep obat cairan atau sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu malam.

Dikatakan Sudarso bahwa surat edaran (SE) bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK perihal pembatasan peredaran sementara sediaan sirop obat bebas dan/atau bebas terbatas yang ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca selengkapnya: Apotek di Kapuas Hulu diingatkan terkait larangan obat sirop

 

Pewarta: Nanien Yuniar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022