Apotek di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendukung peraturan Kementerian Kesehatan yang berkaitan larangan sementara penjualan atau peredaran obat sirup untuk anak atau warga usia di bawah 18 tahun.
"Surat edaran dari pemerintah kami tempel di apotek agar masyarakat mengetahui sekaligus kami memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak membeli obat jenis sirup," kata Manager Apotek Kita Farma Putussibau Faisal Abdullah, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Abdullah, sejak dikeluarkan peraturan tersebut, Apotek Kita Farma langsung memberhentikan sementara penjualan atau peredaran obat sirup.
Menurutnya, ada beberapa masyarakat yang datang hendak membeli obat sirup, namun diberikan pemahaman sekaligus edukasi kepada masyarakat.
"Memang ada masyarakat yang ngotot mau beli obat sirup, tetapi kami lakukan koordinasi dengan dinas kesehatan saran dari dinas kesehatan harus membuat surat pernyataan, tapi kami tetap mematuhi peraturan yang berlaku," ucapnya.
Dia mengatakan dari surat edaran itu hanya pemberhentian sementara penjualan atau peredaran obat sirup dan belum ada aturan penarikan.
"Yang jelas kamin mendukung dan mengikuti sesuatu peraturan dari pemerintah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor: SR.01.05/11/3461/2022, Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Untuk itu kata Sudarso, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas yang ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK.
Ada pun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut diantaranya, yaitu Direktur rumah sakit, yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur klinik pelayanan kesehatan, Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas Kapuas Hulu, Pimpinan Apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Maka tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan atau melakukan penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sedian cair/ sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," ucapnya.
Dia berharap semua pihak yang dimaksud dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Surat edaran dari pemerintah kami tempel di apotek agar masyarakat mengetahui sekaligus kami memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak membeli obat jenis sirup," kata Manager Apotek Kita Farma Putussibau Faisal Abdullah, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Abdullah, sejak dikeluarkan peraturan tersebut, Apotek Kita Farma langsung memberhentikan sementara penjualan atau peredaran obat sirup.
Menurutnya, ada beberapa masyarakat yang datang hendak membeli obat sirup, namun diberikan pemahaman sekaligus edukasi kepada masyarakat.
"Memang ada masyarakat yang ngotot mau beli obat sirup, tetapi kami lakukan koordinasi dengan dinas kesehatan saran dari dinas kesehatan harus membuat surat pernyataan, tapi kami tetap mematuhi peraturan yang berlaku," ucapnya.
Dia mengatakan dari surat edaran itu hanya pemberhentian sementara penjualan atau peredaran obat sirup dan belum ada aturan penarikan.
"Yang jelas kamin mendukung dan mengikuti sesuatu peraturan dari pemerintah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor: SR.01.05/11/3461/2022, Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Untuk itu kata Sudarso, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas yang ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK.
Ada pun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut diantaranya, yaitu Direktur rumah sakit, yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur klinik pelayanan kesehatan, Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas Kapuas Hulu, Pimpinan Apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Maka tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan atau melakukan penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sedian cair/ sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," ucapnya.
Dia berharap semua pihak yang dimaksud dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022