Petugas karantina pertanian di perbatasan Indonesia-Malaysia rela dituduh merampas dan mendapatkan umpatan ketika menyita buah tangan milik pelintas batas atau pelancong, demi menegakkan aturan kekarantinaan.
Penyitaan barang bawaan pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia, begitu pula sebaliknya itu, hampir setiap hari di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pos lintas batas ini berbatasan darat dengan Pos Imigrasi Biawak, Lundu, Sarawak.
Kegiatan sita-menyita tak jarang menimbulkan kekesalan di kalangan pelintas batas. Mereka menuduh petugas karantina menjebak atau merampas barang milik mereka. Kejadian seperti itu sering dialami petugas Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di PLBN Aruk.
Pelintas batas tak percaya ada aturan melarang masuknya barang-barang dari luar Indonesia. Walaupun bawaan pelancong itu jumlahnya tak banyak, misalnya jenis tumbuhan atau umbi-umbian, seperti bawang putih, bawang merah, kentang, dan jahe.
Pelintas batas membawa produk hasil pertanian itu tanpa disertai dengan persyaratan karantina, seperti dokumen sertifikat kesehatan dari Malaysia. Jika dokumen dimaksud tidak dapat dipenuhi, otomatis barang tersebut tak bisa masuk ke Indonesia.
Selain itu, umbi-umbian, seperti bawang, tidak dapat masuk melalui PLBN Aruk.
Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan khusus untuk umbi-umbian, yakni melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar).
Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Rachmad, saat ditemui ANTARA di Kantor Karantina Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja PLBN Aruk, Kamis (20/10) menyatakan produk pertanian, seperti bawang dan jahe, masuk melalui tempat yang sudah ditentukan pemerintah.
Selain itu, harus disertai sertifikat kesehatan tanaman, yakni Phytosenitary Certificate. Dokumen dikeluarkan pihak pengirim dalam hal ini dari Malaysia.
Di PLBN Aruk, juga ada penyitaan produk hewan, baik segar maupun olahan dalam kaleng. Ini untuk mengantisipasi masuknya wabah African Swine Fever (ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk penyitaan terhadap telur ayam, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan butir.
Saat dilakukan penyitaan, seringkali terjadi penolakan dari pelintas batas, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga Malaysia. Pelintas batas membawa produk daging segar dan olahan, hingga tanaman, biasanya untuk oleh oleh atau buah tangan.
Ketika diperiksa petugas karantina dan diminta mengeluarkan buah tangan itu dari Indonesia, mereka menolak. Karena itu, petugas karantina melakukan penyitaan. Dari sini kemudian timbul perlawanan para pelintas batas tersebut. Kemudian menuduh penyitaan itu sebagai jebakan atau merampas barang milik mereka.
Sekitar pekan lalu, karena kesal barangnya kita tahan, sampai pelintas batas itu menuduh petugas merampas. Kemudian petugas juga dituduh sampai mau menjebak.
Sekali waktu, pernah pula kejadian, pelintas batas memecahkan telur-telur, karena tak boleh dibawa masuk ke Indonesia. Mereka bilang, lebih baik dipecahkan daripada diambil petugas karantina.
Konsekuensi seperti itu harus dihadapi Purnama Ari dan empat temannya dari Kantor Karantina Pertanian wilayah kerja PLBN Aruk.
Pelancong atau pelintas yang membawa buah tangan yang menurut undang-undang kekarantinaan disebut media pembawa, karena ketidaktahuan mereka. Ada pelancong saat dicek paspornya, ternyata baru masuk ke Malaysia seminggu yang lalu.
Kemudian petugas bertanya mengapa membawa media pembawa itu, padahal di fasilitas pemeriksaan sudah terpasang x-banner pelarangannya, tetapi alasan dari mereka karena tidak tahu atau tidak membaca.
Petugas akhirnya harus memberikan penjelasan ulang terkait peraturan kekarantinaan. Petugas juga harus menunjukkan standing banner berisi pengumuman pelarangan. Jika masih ada yang ngeyel dengan alasan pengumuman baru dipasang, maka upaya lainnya adalah menunjukkan CCTV yang terpasang.
Tetapi bagi petugas karantina, adanya tuduhan dan makian yang ditujukan kepada mereka adalah risiko pekerjaan yang memang harus dihadapi. Meski menjadi tidak enak ketika dituduh merampas, bagaimanapun juga mereka harus menegakkan aturan yang benar.
Barang sitaan
Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjelaskan tentang tanggung jawab dan kewenangan pejabat karantina.
Menurut undang-undang, karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Tindakan karantina meliputi setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib memenuhi beberapa hal.
Pertama, melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan. Kedua, memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketiga, melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Pejabat karantina bertugas melakukan tindakan karantina, meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
Dalam menjalankan tugas, pejabat karantina berwenang, di antaranya membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan dan melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina.
Karantina merupakan salah satu dari petugas pemerintah yang melayani di pintu masuk negara, seperti pos lintas batas negara. Selain itu ada Bea dan Cukai, Imigrasi dan keamanan. Empat unsur ini biasa disebut CIQS.
Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja PLBN Aruk, berada di bangunan utama pada zona inti PLBN bersama pelayanan CIQS lainnya.
Tindakan tegas dalam bentuk penyitaan, selain sebagai upaya memperketat dan menegakkan peraturan juga sebagai langkah antisipasi melindungi masyarakat dari bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina.
Pada September hingga Oktober ini, stasiun karantina wilayah kerja PLBN Aruk, menyita beberapa komoditas.
Penyitaan berkaitan dengan wabah yang terjadi, antara lain ada sekitar 100 kilogram daging ayam dan babi. Hal ini karena ada wabah African Swine Fever (ASF). Produk dilarang masuk, berupa produk kemasan atau kalengan dalam skala kecil untuk konsumsi pribadi.
Selain penyitaan produk hewani, Karantina Aruk juga menyita sejumlah komoditas hortikultura asal Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan sah untuk masuk ke Indonesia.
Untuk tumbuhan ada 30 batang bibit tanaman yang ditahan. Tindakan ini juga merupakan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina.
Kemudian 50 kilogram buah maupun bawang yang ditahan karena persyaratan karantina tak dapat dipenuhi. Bawang tidak bisa dimasukkan melalui PLBN Aruk, karena hanya bisa dimasukkan dari tempat yang ditentukan pemerintah.
Penanganan sitaan setelah dilakukan penahanan selama tiga hari, untuk selanjutnya keluar dokumen penolakan dan pemilik wajib mengeluarkan media pembawa itu dari Indonesia.
Namun jika setelah keluar dokumen penolakan, pemilik tidak juga mengeluarkan media pembawa itu, maka dilakukan proses pemusnahan oleh Karantina Pertanian dengan cara dibakar.
Penyitaan dalam seminggu bisa terjadi hampir setiap hari dan rata-rata bisa ditolak dalam artian barang itu tidak jadi masuk ke Indonesia. Karena pelancong atau wisatawan biasanya punya keluarga di Malaysia, sehingga ditawarkan agar oleh oleh itu dibawa balik ke Malaysia lagi.
Jika dibawa balik ke Malaysia, maka pihak karantina akan mengeluarkan dokumen penolakan.
Namun jika sampai dilakukan penyitaan dan dalam tiga hari persyaratan karantina dari Malaysia tidak diurus pelintas batas, maka pihak Karantina PLBN Aruk akan melakukan pemusnahan. Pemusnahan dengan cara dibakar.
Karena kalau produk segar seperti ini tidak awet, dan terkendala freezer di kantor karantina yang penuh. Sehingga rata-rata yang dimusnahkan itu telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.
Tumpukan barang sitaan, baik makanan kaleng, umbi-umbian, maupun telur, serta batangan bibit pohon tampak menumpuk di ruang kantor Karantina Pertanian di PLBN Aruk.
Penindakan berupa penyitaan dan pemusnahan sesuai prosedur dan tahapan yang ada, termasuk adanya sosialisasi bagi masyarakat atau pelintas di PLBN Aruk.
Karantina Pertanian telah menginformasikan melalui x-banner, jenis dan produk apa saja dilarang dibawa ke Indonesia untuk mengantisipasi bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina.
Untuk penanganan terhadap si pembawa, rata-rata hanya diberikan imbauan untuk tidak membawa media pembawa yang dilarang, karena pelintas yang membawa melalui PLBN Aruk adalah kebanyakan adalah pekerja migran yang bekerja di Malaysia yang tidak tahu ada aturan kekarantinaan.
Dokumen ekspor
Kantor Karantina Pertanian wilayah kerja PLBN Aruk juga mengawasi kegiatan ekspor di PLBN yang berjarak tempuh 313,8 kilometer dari Kota Pontianak tersebut.
Komoditas ekspor untuk jenis tumbuhan, meliputi kelapa, pisang, buah naga, jeruk dan durian. Untuk kegiatan ekspor per September, dengan frekuensi masuknya kendaraan pengangkut (truk dan pikup) komoditas siap ekspor itu sebanyak 200 unit.
Syarat untuk ekspor, tentu saja harus menyertakan dokumen ekspor. Pengekspor tidak mesti perusahaan karena perseorangan juga bisa.
Ada kesepakatan pihak karantina dengan Bea dan Cukai, untuk komoditas dengan berat di atas 100 kilogram wajib ada pemberitahuan ekspor barang (PIB) yang dikeluarkan pihak Bea dan Cukai.
Pelayanan ekspor bisa dilakukan di PLBN Aruk karena ada fasilitas pengawasan. Namun pelaku usaha harus mendaftarkan diri untuk PIB (modul PIB). Petugas analis karantina pertanian memeriksa produk ekspor terdiri dari dokumen, fisik produk, dan kemasannya.
Selain itu, ada pula ekspor hasil laut, seperti ikan, udang, cumi dan ubur-ubur.
Data di Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Wilayah Aruk menunjukkan ekspor ikan melalui PLBN Aruk sudah mencapai Rp1 miliar per bulan. Pengekspor datang dari wilayah Sambas dan sekitar, termasuk Kota Singkawang.
Ubur-ubur kini mendominasi ekspor hasil laut, baik volume dan nilainya, dimana sejak dimulai ekspor pada Maret hingga September 2022 sudah mencapai 354 ton. Kemudian pada Oktober ini juga masih ada ekspor ubur-ubur hingga mencapai 9,6 ton.
Ubur-ubur yang diekspor berasal dari kekayaan laut di daerah Temajuk, Kecamatan Paloh, dan beberapa daerah sekitar Kabupaten Sambas.
Pemeriksaan yang dilakukan di PLBN Aruk berupa pemeriksaan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dari Bea dan Cukai. Dilanjutkan di Karantina Ikan terkait sertifikat kesehatan hasil perikanan atau health certificate (HC).
Perusahaan harus punya Sertifikat Penerapan HACCP atau sertifikat cara penanganan ikan yang baik di kapal, sebelum mendapatkan health certificate, sedangkan di zona netral untuk bongkar muat. Karantina ikan akan kembali melihat fisik produk ekspor tersebut di zona netral.
Saat barang ekspor tiba di Malaysia, aparat setempat mengecek dokumen yang dikeluarkan pihak Indonesia.
Jika syarat dan dokumen lengkap, maka ekspor dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat.
Seorang pelaku usaha ekspor ubur-ubur dari perusahaan Samudra Indah Jaya, Suhariwan saat ditemui di zona netral PLBN Aruk-Biawak, menyatakan sangat dimudahkan dan mendapat keuntungan melakukan ekspor di PLBN Aruk.
Presiden Joko Widodo mengharapkan hadirnya PLBN Aruk dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia itu.
Namun begitu, pelintas batas atau pelancong tak dapat serta merta memasukkan produk dari jiran tanpa penuhi syarat kekarantinaan. Begitu pula pengusaha dan perorangan pelaku ekspor, harus ada dokumen resmi dan kemasan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya harus berjalan sesuai aturan resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Penyitaan barang bawaan pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia, begitu pula sebaliknya itu, hampir setiap hari di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pos lintas batas ini berbatasan darat dengan Pos Imigrasi Biawak, Lundu, Sarawak.
Kegiatan sita-menyita tak jarang menimbulkan kekesalan di kalangan pelintas batas. Mereka menuduh petugas karantina menjebak atau merampas barang milik mereka. Kejadian seperti itu sering dialami petugas Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di PLBN Aruk.
Pelintas batas tak percaya ada aturan melarang masuknya barang-barang dari luar Indonesia. Walaupun bawaan pelancong itu jumlahnya tak banyak, misalnya jenis tumbuhan atau umbi-umbian, seperti bawang putih, bawang merah, kentang, dan jahe.
Pelintas batas membawa produk hasil pertanian itu tanpa disertai dengan persyaratan karantina, seperti dokumen sertifikat kesehatan dari Malaysia. Jika dokumen dimaksud tidak dapat dipenuhi, otomatis barang tersebut tak bisa masuk ke Indonesia.
Selain itu, umbi-umbian, seperti bawang, tidak dapat masuk melalui PLBN Aruk.
Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan khusus untuk umbi-umbian, yakni melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar).
Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Rachmad, saat ditemui ANTARA di Kantor Karantina Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja PLBN Aruk, Kamis (20/10) menyatakan produk pertanian, seperti bawang dan jahe, masuk melalui tempat yang sudah ditentukan pemerintah.
Selain itu, harus disertai sertifikat kesehatan tanaman, yakni Phytosenitary Certificate. Dokumen dikeluarkan pihak pengirim dalam hal ini dari Malaysia.
Di PLBN Aruk, juga ada penyitaan produk hewan, baik segar maupun olahan dalam kaleng. Ini untuk mengantisipasi masuknya wabah African Swine Fever (ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk penyitaan terhadap telur ayam, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan butir.
Saat dilakukan penyitaan, seringkali terjadi penolakan dari pelintas batas, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga Malaysia. Pelintas batas membawa produk daging segar dan olahan, hingga tanaman, biasanya untuk oleh oleh atau buah tangan.
Ketika diperiksa petugas karantina dan diminta mengeluarkan buah tangan itu dari Indonesia, mereka menolak. Karena itu, petugas karantina melakukan penyitaan. Dari sini kemudian timbul perlawanan para pelintas batas tersebut. Kemudian menuduh penyitaan itu sebagai jebakan atau merampas barang milik mereka.
Sekitar pekan lalu, karena kesal barangnya kita tahan, sampai pelintas batas itu menuduh petugas merampas. Kemudian petugas juga dituduh sampai mau menjebak.
Sekali waktu, pernah pula kejadian, pelintas batas memecahkan telur-telur, karena tak boleh dibawa masuk ke Indonesia. Mereka bilang, lebih baik dipecahkan daripada diambil petugas karantina.
Konsekuensi seperti itu harus dihadapi Purnama Ari dan empat temannya dari Kantor Karantina Pertanian wilayah kerja PLBN Aruk.
Pelancong atau pelintas yang membawa buah tangan yang menurut undang-undang kekarantinaan disebut media pembawa, karena ketidaktahuan mereka. Ada pelancong saat dicek paspornya, ternyata baru masuk ke Malaysia seminggu yang lalu.
Kemudian petugas bertanya mengapa membawa media pembawa itu, padahal di fasilitas pemeriksaan sudah terpasang x-banner pelarangannya, tetapi alasan dari mereka karena tidak tahu atau tidak membaca.
Petugas akhirnya harus memberikan penjelasan ulang terkait peraturan kekarantinaan. Petugas juga harus menunjukkan standing banner berisi pengumuman pelarangan. Jika masih ada yang ngeyel dengan alasan pengumuman baru dipasang, maka upaya lainnya adalah menunjukkan CCTV yang terpasang.
Tetapi bagi petugas karantina, adanya tuduhan dan makian yang ditujukan kepada mereka adalah risiko pekerjaan yang memang harus dihadapi. Meski menjadi tidak enak ketika dituduh merampas, bagaimanapun juga mereka harus menegakkan aturan yang benar.
Barang sitaan
Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjelaskan tentang tanggung jawab dan kewenangan pejabat karantina.
Menurut undang-undang, karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Tindakan karantina meliputi setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib memenuhi beberapa hal.
Pertama, melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan. Kedua, memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketiga, melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Pejabat karantina bertugas melakukan tindakan karantina, meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
Dalam menjalankan tugas, pejabat karantina berwenang, di antaranya membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan dan melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina.
Karantina merupakan salah satu dari petugas pemerintah yang melayani di pintu masuk negara, seperti pos lintas batas negara. Selain itu ada Bea dan Cukai, Imigrasi dan keamanan. Empat unsur ini biasa disebut CIQS.
Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja PLBN Aruk, berada di bangunan utama pada zona inti PLBN bersama pelayanan CIQS lainnya.
Tindakan tegas dalam bentuk penyitaan, selain sebagai upaya memperketat dan menegakkan peraturan juga sebagai langkah antisipasi melindungi masyarakat dari bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina.
Pada September hingga Oktober ini, stasiun karantina wilayah kerja PLBN Aruk, menyita beberapa komoditas.
Penyitaan berkaitan dengan wabah yang terjadi, antara lain ada sekitar 100 kilogram daging ayam dan babi. Hal ini karena ada wabah African Swine Fever (ASF). Produk dilarang masuk, berupa produk kemasan atau kalengan dalam skala kecil untuk konsumsi pribadi.
Selain penyitaan produk hewani, Karantina Aruk juga menyita sejumlah komoditas hortikultura asal Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan sah untuk masuk ke Indonesia.
Untuk tumbuhan ada 30 batang bibit tanaman yang ditahan. Tindakan ini juga merupakan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina.
Kemudian 50 kilogram buah maupun bawang yang ditahan karena persyaratan karantina tak dapat dipenuhi. Bawang tidak bisa dimasukkan melalui PLBN Aruk, karena hanya bisa dimasukkan dari tempat yang ditentukan pemerintah.
Penanganan sitaan setelah dilakukan penahanan selama tiga hari, untuk selanjutnya keluar dokumen penolakan dan pemilik wajib mengeluarkan media pembawa itu dari Indonesia.
Namun jika setelah keluar dokumen penolakan, pemilik tidak juga mengeluarkan media pembawa itu, maka dilakukan proses pemusnahan oleh Karantina Pertanian dengan cara dibakar.
Penyitaan dalam seminggu bisa terjadi hampir setiap hari dan rata-rata bisa ditolak dalam artian barang itu tidak jadi masuk ke Indonesia. Karena pelancong atau wisatawan biasanya punya keluarga di Malaysia, sehingga ditawarkan agar oleh oleh itu dibawa balik ke Malaysia lagi.
Jika dibawa balik ke Malaysia, maka pihak karantina akan mengeluarkan dokumen penolakan.
Namun jika sampai dilakukan penyitaan dan dalam tiga hari persyaratan karantina dari Malaysia tidak diurus pelintas batas, maka pihak Karantina PLBN Aruk akan melakukan pemusnahan. Pemusnahan dengan cara dibakar.
Karena kalau produk segar seperti ini tidak awet, dan terkendala freezer di kantor karantina yang penuh. Sehingga rata-rata yang dimusnahkan itu telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.
Tumpukan barang sitaan, baik makanan kaleng, umbi-umbian, maupun telur, serta batangan bibit pohon tampak menumpuk di ruang kantor Karantina Pertanian di PLBN Aruk.
Penindakan berupa penyitaan dan pemusnahan sesuai prosedur dan tahapan yang ada, termasuk adanya sosialisasi bagi masyarakat atau pelintas di PLBN Aruk.
Karantina Pertanian telah menginformasikan melalui x-banner, jenis dan produk apa saja dilarang dibawa ke Indonesia untuk mengantisipasi bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina.
Untuk penanganan terhadap si pembawa, rata-rata hanya diberikan imbauan untuk tidak membawa media pembawa yang dilarang, karena pelintas yang membawa melalui PLBN Aruk adalah kebanyakan adalah pekerja migran yang bekerja di Malaysia yang tidak tahu ada aturan kekarantinaan.
Dokumen ekspor
Kantor Karantina Pertanian wilayah kerja PLBN Aruk juga mengawasi kegiatan ekspor di PLBN yang berjarak tempuh 313,8 kilometer dari Kota Pontianak tersebut.
Komoditas ekspor untuk jenis tumbuhan, meliputi kelapa, pisang, buah naga, jeruk dan durian. Untuk kegiatan ekspor per September, dengan frekuensi masuknya kendaraan pengangkut (truk dan pikup) komoditas siap ekspor itu sebanyak 200 unit.
Syarat untuk ekspor, tentu saja harus menyertakan dokumen ekspor. Pengekspor tidak mesti perusahaan karena perseorangan juga bisa.
Ada kesepakatan pihak karantina dengan Bea dan Cukai, untuk komoditas dengan berat di atas 100 kilogram wajib ada pemberitahuan ekspor barang (PIB) yang dikeluarkan pihak Bea dan Cukai.
Pelayanan ekspor bisa dilakukan di PLBN Aruk karena ada fasilitas pengawasan. Namun pelaku usaha harus mendaftarkan diri untuk PIB (modul PIB). Petugas analis karantina pertanian memeriksa produk ekspor terdiri dari dokumen, fisik produk, dan kemasannya.
Selain itu, ada pula ekspor hasil laut, seperti ikan, udang, cumi dan ubur-ubur.
Data di Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Wilayah Aruk menunjukkan ekspor ikan melalui PLBN Aruk sudah mencapai Rp1 miliar per bulan. Pengekspor datang dari wilayah Sambas dan sekitar, termasuk Kota Singkawang.
Ubur-ubur kini mendominasi ekspor hasil laut, baik volume dan nilainya, dimana sejak dimulai ekspor pada Maret hingga September 2022 sudah mencapai 354 ton. Kemudian pada Oktober ini juga masih ada ekspor ubur-ubur hingga mencapai 9,6 ton.
Ubur-ubur yang diekspor berasal dari kekayaan laut di daerah Temajuk, Kecamatan Paloh, dan beberapa daerah sekitar Kabupaten Sambas.
Pemeriksaan yang dilakukan di PLBN Aruk berupa pemeriksaan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dari Bea dan Cukai. Dilanjutkan di Karantina Ikan terkait sertifikat kesehatan hasil perikanan atau health certificate (HC).
Perusahaan harus punya Sertifikat Penerapan HACCP atau sertifikat cara penanganan ikan yang baik di kapal, sebelum mendapatkan health certificate, sedangkan di zona netral untuk bongkar muat. Karantina ikan akan kembali melihat fisik produk ekspor tersebut di zona netral.
Saat barang ekspor tiba di Malaysia, aparat setempat mengecek dokumen yang dikeluarkan pihak Indonesia.
Jika syarat dan dokumen lengkap, maka ekspor dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat.
Seorang pelaku usaha ekspor ubur-ubur dari perusahaan Samudra Indah Jaya, Suhariwan saat ditemui di zona netral PLBN Aruk-Biawak, menyatakan sangat dimudahkan dan mendapat keuntungan melakukan ekspor di PLBN Aruk.
Presiden Joko Widodo mengharapkan hadirnya PLBN Aruk dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia itu.
Namun begitu, pelintas batas atau pelancong tak dapat serta merta memasukkan produk dari jiran tanpa penuhi syarat kekarantinaan. Begitu pula pengusaha dan perorangan pelaku ekspor, harus ada dokumen resmi dan kemasan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya harus berjalan sesuai aturan resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022