Kepolisian Resort Kapuas Hulu Kalimantan Barat hingga jajaran di tingkat Polsek setempat beserta petugas kesehatan melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait larangan peredaran obat sirup sesuai anjuran pemerintah.
Diketahui, Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nomor SR.01.05/11/3461/2022, Perihal Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Anggota kami sifatnya mendampingi dinas kesehatan dalam melakukan sosialisasi terkait larangan obat sirup, itu kami lakukan hingga ke jajaran Polsek di Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan France, sosialisasi yang dilakukan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke apotek dan sejumlah toko obat baik di Kota Putussibau mau pun di masing-masing wilayah Polsek daerah setempat.
"Melalui Kapolsek dan Babinkamtibmas juga kami lakukan sosialisasi," katanya.
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu IPTU Cahya Purnama yang turun langsung mendampingi petugas Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menyampaikan sosialisasi yang dilakukan mendatangi apotek dan toko obat dengan tujuan agar lima jenis obat sirup yang dilarang tidak lagi di jual.
"Kami berikan edukasi dan sosialisasi kepada pengelolaan apotek mau pun toko obat termasuk juga kepada masyarakat, dengan harapan aturan pemerintah itu sama-sama dipatuhi demi kebaikan bersama," jelasnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Suhaid wilayah Kapuas Hulu IPDA Ismail Sinuraya mengatakan di pengecekan dan sosialisasi juga dilakukan bersama camat dan pihak Puskesmas setempat.
Dalam pengecekan tersebut puluhan botol obat sirup untuk sementara diamankan oleh pihak Puskesmas di gudang farmasi dan juga di apotek dan toko obat dengan tujuan obat sirup tersebut tidak lagi dipajang dan di jual secara bebas.
"Ada puluhan botol atau kemasan obat sirup yang ditarik dan diamankan masing-masing apotek dan toko obat termasuk di farmasi Puskesmas, sehingga obat sirup itu tidak lagi dipajang, hingga menunggu aturan dari pemerintah," kata Sinuraya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso menjelaskan pihaknya sudah juga mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas yang ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan/ Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK.
Ada pun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut diantaranya, yaitu Direktur rumah sakit, yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur klinik pelayanan kesehatan, Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas Kapuas Hulu, Pimpinan Apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dijelaskan Sudarso, dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor: SR.01.05/11/3461/2022, Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Maka tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan atau melakukan penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/ sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," ucapnya.
Dia berharap semua pihak yang dimaksud dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
"Kami berharap para pihak yang dituju sebagaimana dalam edaran ini, dapat mematuhi ketentuan yang telah kita sampaikan," pesan Sudarso.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Diketahui, Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nomor SR.01.05/11/3461/2022, Perihal Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Anggota kami sifatnya mendampingi dinas kesehatan dalam melakukan sosialisasi terkait larangan obat sirup, itu kami lakukan hingga ke jajaran Polsek di Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan France, sosialisasi yang dilakukan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke apotek dan sejumlah toko obat baik di Kota Putussibau mau pun di masing-masing wilayah Polsek daerah setempat.
"Melalui Kapolsek dan Babinkamtibmas juga kami lakukan sosialisasi," katanya.
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu IPTU Cahya Purnama yang turun langsung mendampingi petugas Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menyampaikan sosialisasi yang dilakukan mendatangi apotek dan toko obat dengan tujuan agar lima jenis obat sirup yang dilarang tidak lagi di jual.
"Kami berikan edukasi dan sosialisasi kepada pengelolaan apotek mau pun toko obat termasuk juga kepada masyarakat, dengan harapan aturan pemerintah itu sama-sama dipatuhi demi kebaikan bersama," jelasnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Suhaid wilayah Kapuas Hulu IPDA Ismail Sinuraya mengatakan di pengecekan dan sosialisasi juga dilakukan bersama camat dan pihak Puskesmas setempat.
Dalam pengecekan tersebut puluhan botol obat sirup untuk sementara diamankan oleh pihak Puskesmas di gudang farmasi dan juga di apotek dan toko obat dengan tujuan obat sirup tersebut tidak lagi dipajang dan di jual secara bebas.
"Ada puluhan botol atau kemasan obat sirup yang ditarik dan diamankan masing-masing apotek dan toko obat termasuk di farmasi Puskesmas, sehingga obat sirup itu tidak lagi dipajang, hingga menunggu aturan dari pemerintah," kata Sinuraya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso menjelaskan pihaknya sudah juga mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas yang ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan/ Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK.
Ada pun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut diantaranya, yaitu Direktur rumah sakit, yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur klinik pelayanan kesehatan, Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas Kapuas Hulu, Pimpinan Apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dijelaskan Sudarso, dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor: SR.01.05/11/3461/2022, Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Maka tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan atau melakukan penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/ sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," ucapnya.
Dia berharap semua pihak yang dimaksud dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
"Kami berharap para pihak yang dituju sebagaimana dalam edaran ini, dapat mematuhi ketentuan yang telah kita sampaikan," pesan Sudarso.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022