Kepolisian resort Kayong Utara, melalui Kasi Humas Polres Kayong Utara IPTU Fahrian menekankan bahwa lembaganya sedang gencar melakukan sosialisasi tentang pungutan liar (Pungli). Untuk itu  dirinya menghimbau kepada masyarakat yang mengurus surat menyurat di kantor polisi setempat, untuk tidak menggunakan jasa calo, dan dapat datang sendiri, untuk menghindari terjadinya pungli.

"Untuk  mengantisipasi hal tersebut, kami melaksanakan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, SKCK, Laporan Pengaduan Masyarakat, dan lainnya," kata dia di Sukadana pada Rabu (26/10/2022) pagi

Upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tersebut, dilakukan kepada masyarakat yang akan membuat SIM, SKCK,  laporan pengaduan masyarakat  dan berbagai laporan lainnya diminta untuk tidak tertarik terhadap iming - iming pengurusan administrasi cepat dan mudah.

"Berdasarkan Pasal 12b ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polres Kayong Utara  agar diketahui masyarakat," kata dia.

Dengan pemberantasan Pungli ini, diharapkan dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Harapannya, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya

Baca juga : PJM sosialisasi satgas saber pungli di lingkungan kerja Pelindo

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022