Mataram (ANTARA) - Sekretaris Rektor I Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Syafril mengingatkan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, agar profesional dan objektif dalam membentuk serta mengangkat Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD).
"Setiap kebijakan yang diambil oleh Bupati harus mengutamakan profesionalisme dan objektivitas, yang berarti keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang sahih dan informasi yang valid,” ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Selasa.
Syafril mengatakan pemerintah daerah juga harus memperhatikan keyakinan subjektif terkait keberhasilan kebijakan tersebut.
Menurut dia, bupati memiliki otoritas penuh dalam jabatan. Keputusan yang diambil tetap harus didukung dengan alasan yang kuat dan objektif agar tidak hanya berdasarkan keyakinan pribadi, tetapi juga berdasarkan bukti nyata.
Kedekatan pribadi tidak hanya menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan TPPD, tetapi juga harus mengutamakan kapasitas dan kemampuan individu yang ditunjuk untuk menempati posisi TPPD tersebut.
"Penempatan anggota tim harus benar-benar mempertimbangkan keahlian dan kemampuan yang relevan dengan tugas yang diberikan. Dengan demikian, Bupati dapat lebih mudah mencapai tujuan visi dan program pembangunan yang telah direncanakan," kata Syafril.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengangkatan TPPD adalah hak diskresi yang melekat pada setiap kepala daerah berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan dan urgensi pembangunan wilayah.
Namun, langkah tersebut harus memperhatikan kepentingan publik, serta relevansi dengan undang-undang yang mengatur pembangunan daerah.
Meskipun hak diskresi tersebut wewenang kepala daerah, imbuh Syafril, kebijakan apapun yang diambil harus selalu mempertimbangkan kepentingan publik, serta keberlanjutan dan kesesuaian dengan regulasi yang ada.
"Tindakan tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan untuk menghindari konsekuensi negatif bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ucap dosen Geologi tersebut.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bupati Dompu membentuk TPPD dengan gaji sekitar Rp12,5 juta sampai Rp15 juta di tengah efisiensi anggaran APBD dan APBN.
Sebanyak empat orang anggota TPPD Dompu yang diambil dari luar pemerintahan menghabiskan anggaran sekitar Rp52,5 juta per bulan sebagai biaya operasional.
Pada 2025, anggaran Kabupaten Dompu dipangkas hingga Rp37 miliar dan Rp27 miliar yang di antaranya merupakan dana alokasi khusus (DAK) jalan.
Pemerintah Kabupaten Dompu tak hanya menghadapi tantangan efisiensi, tetapi juga tuntutan pengangkatan CASN dan PPPK formasi tahun 2025 yang belum cukup anggaran pembayaran gaji.
Jumlah CASN yang harus diangkat paling lambat Juni 2025 sebanyak 200-an orang dan PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.355 orang paling lambat Oktober 2025.