Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat meminta agar lampu lalu lintas di simpang empat Polres Kapuas Hulu di Kota Putussibau segera difungsikan, hal tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas.
"Kami pandang perlu lampu lalu lintas itu difungsikan untuk membiasakan masyarakat tertib lalu lintas, jadi bukan hanya memandang padat arus kendaraan tetapi lebih kepada edukasi," kata Kepala Satlantas Polres Kapuas Hulu IPTU Usman Hasibuan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Usman, lampu lalu lintas tersebut sudah lama dibangun tetapi belum difungsikan, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, terkait kewenangan persoalan lampu lalu lintas itu.
Menurutnya, masyarakat Kapuas Hulu khusus para pengendara perlu diberikan pemahaman atau edukasi terkait aturan berlalu lintas, termasuk yang berkaitan dengan lampu lalu lintas.
"Minimal masyarakat akan terbiasa mentaati lampu lalu lintas, sehingga jika ke kota besar masyarakat sudah paham," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Yulianus Surirondiny mengatakan lampu lalu lintas yang berada di simpang empat Polres Kapuas Hulu di Kota Putussibau merupakan kewenangan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) XVI Kalimantan Barat.
"Kami sangat mendukung jika lampu lalu lintas itu difungsikan dan kami pun akan lakukan koordinasi dengan pihak BPTD," kata dia.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat Kapuas Hulu mempertanyakan keberadaan lampu lalu lintas yang sudah hampir belasan tahun tidak pernah difungsikan.
"Lampu lalu lintas di simpang empat Polres Kapuas Hulu itu sudah bertahun-tahun tidak difungsikan, untuk apa dibangun jika tidak difungsikan," kata salah satu warga Putussibau Uju Abdul Aziz.
Dia meminta agar pemerintah yang memiliki kewenangan terkait lampu lalu lintas untuk dapat memperhatikan harapan dan keluhan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami pandang perlu lampu lalu lintas itu difungsikan untuk membiasakan masyarakat tertib lalu lintas, jadi bukan hanya memandang padat arus kendaraan tetapi lebih kepada edukasi," kata Kepala Satlantas Polres Kapuas Hulu IPTU Usman Hasibuan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Usman, lampu lalu lintas tersebut sudah lama dibangun tetapi belum difungsikan, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, terkait kewenangan persoalan lampu lalu lintas itu.
Menurutnya, masyarakat Kapuas Hulu khusus para pengendara perlu diberikan pemahaman atau edukasi terkait aturan berlalu lintas, termasuk yang berkaitan dengan lampu lalu lintas.
"Minimal masyarakat akan terbiasa mentaati lampu lalu lintas, sehingga jika ke kota besar masyarakat sudah paham," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Yulianus Surirondiny mengatakan lampu lalu lintas yang berada di simpang empat Polres Kapuas Hulu di Kota Putussibau merupakan kewenangan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) XVI Kalimantan Barat.
"Kami sangat mendukung jika lampu lalu lintas itu difungsikan dan kami pun akan lakukan koordinasi dengan pihak BPTD," kata dia.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat Kapuas Hulu mempertanyakan keberadaan lampu lalu lintas yang sudah hampir belasan tahun tidak pernah difungsikan.
"Lampu lalu lintas di simpang empat Polres Kapuas Hulu itu sudah bertahun-tahun tidak difungsikan, untuk apa dibangun jika tidak difungsikan," kata salah satu warga Putussibau Uju Abdul Aziz.
Dia meminta agar pemerintah yang memiliki kewenangan terkait lampu lalu lintas untuk dapat memperhatikan harapan dan keluhan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022