Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersinergi membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM).
"Gugus tugas ini akan mendorong implementasi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan hingga pemajuan HAM pada sektor bisnis di Kalimantan Barat. Diharapkan GTD BHAM dapat meningkatkan koordinasi antar OPD dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mualimin Abdi di Pontianak, Sabtu.
Menurutnya, GTD dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, dan membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah, khususnya di Kalimantan Barat.
Mualimin mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar yang telah bersinergi dalam menjunjung tinggi nilai HAM dalam bisnis di Kalimantan Barat.
"Terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat atas dukungannya dalam penerapan nilai-nilai HAM pada sektor bisnis di Kalimantan Barat," tuturnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa berpesan agar GTD BHAM dapat menjadi wadah informasi yang aktif dan responsif mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.
"Melalui Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wahana pencarian informasi terkait Bisnis dan HAM di Indonesia. Diharapkan gugus tugas ini juga dapat mewujudkan dunia usaha yang menjunjung tinggi nilai HAM," kata Pria Wibawa.
Ia menilai hal ini penting untuk diimplementasikan karena P2HAM adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.
Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyambut baik terkait nilai-nilai HAM yang dapat diimplementasikan terutama hak-hak pekerja.
"Tidak hanya menjaga atau mengawasi pelaku bisnis, hak-hak pebisnis juga harus dipenuhi. Saya berharap toleransi toleransi yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga ada percepatan dalam pertumbuhan perekonomian daerah," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Gugus tugas ini akan mendorong implementasi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan hingga pemajuan HAM pada sektor bisnis di Kalimantan Barat. Diharapkan GTD BHAM dapat meningkatkan koordinasi antar OPD dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mualimin Abdi di Pontianak, Sabtu.
Menurutnya, GTD dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, dan membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah, khususnya di Kalimantan Barat.
Mualimin mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar yang telah bersinergi dalam menjunjung tinggi nilai HAM dalam bisnis di Kalimantan Barat.
"Terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat atas dukungannya dalam penerapan nilai-nilai HAM pada sektor bisnis di Kalimantan Barat," tuturnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa berpesan agar GTD BHAM dapat menjadi wadah informasi yang aktif dan responsif mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.
"Melalui Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wahana pencarian informasi terkait Bisnis dan HAM di Indonesia. Diharapkan gugus tugas ini juga dapat mewujudkan dunia usaha yang menjunjung tinggi nilai HAM," kata Pria Wibawa.
Ia menilai hal ini penting untuk diimplementasikan karena P2HAM adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.
Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyambut baik terkait nilai-nilai HAM yang dapat diimplementasikan terutama hak-hak pekerja.
"Tidak hanya menjaga atau mengawasi pelaku bisnis, hak-hak pebisnis juga harus dipenuhi. Saya berharap toleransi toleransi yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga ada percepatan dalam pertumbuhan perekonomian daerah," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022