Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menginstruksikan para camat, kepala desa dan lurah di daerah itu untuk  mendukung upaya percepatan penyelesaian peta batas administrasi pemerintahan desa dan kelurahan tahun 2022-2023.

"Sesuai amanat peraturan Perundang-Undangan bahwa target nasional penyelesaian peta batas administrasi pemerintahan desa/kelurahan harus diselesaikan pada 2023," tegas Sekda membacakan sambutan Bupati Ketapang saat sosialisasi percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa / kelurahan se Kabupaten Ketapang menuju penyelesaian administrasi batas desa / kelurahan tahun 2022-2023 dan pemberian penghargaan penetapan dan penegasan batas desa / kelurahan tahun 2022 di Ketapang, Senin.

Sekda menjelaskan, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.

"Sangat jelas unsur penting suatu desa adalah memiliki batas wilayah, pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Tentu tidaklah disebut suatu desa apabila tidak memiliki wilayah batas desa yang legitimasi," ujar Sekda.

"Tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah
suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sehingga bermanfaat bagi desa untuk mengembangkan segala potensi yang ada," lanjutnya.

Menurutnya, Pemerintah Pusat mengamanatkan bahwa target nasional penyelesaian peta batas desa harus diselesaikan pada 2023. Tapi rendahnya capaian penyelesaian peta batas desa jelas merupakan masalah serius. "Ini merupakan tantangan yang sangat berat," ujar Sekda.

"Ke depan saya berharap agar dibangun suatu sistem atau aplikasi yang memanfaatkan teknologi informasi dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa di Ketapang. Sudah saatnya kita memanfaatkan teknologi digital karena sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan untuk mempermudah segala urusan," sambungnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Mansen mengatakan maksud dan tujuan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mendorong. Serta deklarasi komitmen bersama dalam mendukung upaya percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di Ketapang.

"Progres penyelesaian peta batas desa sampai september 2022, dari total jumlah desa dan kelurahan sebanyak 253 desa dan sembilan kelurahan. Telah menyelesaikan peta batas batas desa dan dikukuhkan dengan Peraturan Bupati sebanyak 33 desa atau hanya 12,56 persen. Sedangkan yang belum selesai peta batas desa sebanyak 229 desa atau 87,44 persen," ungkap Mansen.

Mansen berharap dengan kegiatan ini akan semakin menumbuhkan pemahaman pentingnya peta batas desa. Munculnya komitmen bersama dukungan para pihak, khususnya para camat, Kades dan lurah untuk mempercepat proses penyelesaian peta batas desa pada wilayah masing-masing. "Semoga Ketapang dapat mengejar target penyelesaiannya pada 2023," harap Mansen.

Pewarta: Subandi

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022