Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melakukan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat di kota itu. 

"Evaluasi terhadap SPM kami lakukan dalam rangka untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat Kota Pontianak," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak, Selasa. 

Dia menjelaskan, salah satu tugas pemerintahan adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Di tubuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, sebagai pusat pembuat kebijakan dalam tataran pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia, memberikan SPM bagi setiap pemerintah daerah.

"Tidak terkecuali di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terdapat enam unsur yang diawasi langsung oleh Kemendagri, karena pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh pemerintah pusat, diarahkan sesuai SPM," ujarnya. 

Untuk pelaksanaan enam urusan wajib tersebut, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta yang terakhir urusan sosial, katanya. 

Dari masing-masing urusan tersebut kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi. Meski sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual, kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.

"Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari enam unsur, semua kinerja sangat baik," ungkapnya.

Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat. Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim.

"Kita akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini, sehingga mekanisme pengumpulan tidak ada kendala, kemudian muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri," ujar Iwan.

Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana. Namun pada proses realisasinya diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.

"Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan," katanya. 

Pewarta: Andilala

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022