Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Senentang Sintang meraih peringkat satu untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalbar.
Direktur Perumdam Tirta Senentang Sintang, Jane Elisabeth Wuysang di Pontianak, Sabtu, mengatakan, penghargaan yang diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Asisten III Setda Prov Kalbar) Alfian dan disaksikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana tersebut merupakan kali kedua setelah tahun lalu juga menempati peringkat satu pada kategori yang sama.
"Penghargaan ini merupakan kali kedua berhasil diraih setelah tahun 2021 meraih peringkat pertama pula, di mana pada tahun sebelumnya berada pada kategori merah, sehingga oleh Bupati dan Diskominfo Kabupaten Sintang, Perumdam diminta untuk segera berbenah diri agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dengan melakukan pembenahan dari sisi komitmen, koordinasi dan inovasi,” ujar Jane.
Pembenahan dari sisi komitmen antara lain membuat regulasi-regulasi penunjang keterbukaan informasi publik, kesediaan SDM dan infrastrukur. Dari sisi koordinasi yaitu melakukan koordinasi dari level pusat hingga kabupaten, dan dari sisi inovasi antara lain, updating informasi pada website dan media sosial, mengintegrasikan PPID Perumdam pada PPID Kabupaten Sintang yaitu Sibeji dan PPID Provinsi Kalbar yaitu Sikedip. Hingga saat ini, hal-hal di atas terus menerus dilakukan agar dapat menjaga kualitas akses informasi pada publik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Jane menyatakan dalam era keterbukaan informasi sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, sudah selayaknya badan publik memberi akses terhadap dokumen dan informasi secara luas namun bertanggung jawab. Tentunya akses yang diberikan itu mempunyai alur yang telah disepakati dalam durasi dan sistematikanya, sehingga publik tidak menunggu lama untuk mendapatkan informasi tersebut dan tidak berbelit-belit.
Dalam kesempatan itu, Jane mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang telah mengapresiasi kerja keras Perumdam untuk menuju zona hijau keterbukaan informasi.
"Kami juga berterima kasih kepada Bupati Sintang dan Dinas Kominfo Kabupaten Sintang yang telah mendorong dan memberi dukungan yang sangat besar dalam menyusun dan menyiapkan sistem informasi Perumdam yang benar dan layak," ujarnya.
Jane menambahkan bahwa hal itu juga tidak lepas dari kerja keras Tim PPID dan rekan-rekan Perumdam Tirta Senentang dalam mewujudkan sistem informasi yang transparan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Direktur Perumdam Tirta Senentang Sintang, Jane Elisabeth Wuysang di Pontianak, Sabtu, mengatakan, penghargaan yang diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Asisten III Setda Prov Kalbar) Alfian dan disaksikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana tersebut merupakan kali kedua setelah tahun lalu juga menempati peringkat satu pada kategori yang sama.
"Penghargaan ini merupakan kali kedua berhasil diraih setelah tahun 2021 meraih peringkat pertama pula, di mana pada tahun sebelumnya berada pada kategori merah, sehingga oleh Bupati dan Diskominfo Kabupaten Sintang, Perumdam diminta untuk segera berbenah diri agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dengan melakukan pembenahan dari sisi komitmen, koordinasi dan inovasi,” ujar Jane.
Pembenahan dari sisi komitmen antara lain membuat regulasi-regulasi penunjang keterbukaan informasi publik, kesediaan SDM dan infrastrukur. Dari sisi koordinasi yaitu melakukan koordinasi dari level pusat hingga kabupaten, dan dari sisi inovasi antara lain, updating informasi pada website dan media sosial, mengintegrasikan PPID Perumdam pada PPID Kabupaten Sintang yaitu Sibeji dan PPID Provinsi Kalbar yaitu Sikedip. Hingga saat ini, hal-hal di atas terus menerus dilakukan agar dapat menjaga kualitas akses informasi pada publik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Jane menyatakan dalam era keterbukaan informasi sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, sudah selayaknya badan publik memberi akses terhadap dokumen dan informasi secara luas namun bertanggung jawab. Tentunya akses yang diberikan itu mempunyai alur yang telah disepakati dalam durasi dan sistematikanya, sehingga publik tidak menunggu lama untuk mendapatkan informasi tersebut dan tidak berbelit-belit.
Dalam kesempatan itu, Jane mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang telah mengapresiasi kerja keras Perumdam untuk menuju zona hijau keterbukaan informasi.
"Kami juga berterima kasih kepada Bupati Sintang dan Dinas Kominfo Kabupaten Sintang yang telah mendorong dan memberi dukungan yang sangat besar dalam menyusun dan menyiapkan sistem informasi Perumdam yang benar dan layak," ujarnya.
Jane menambahkan bahwa hal itu juga tidak lepas dari kerja keras Tim PPID dan rekan-rekan Perumdam Tirta Senentang dalam mewujudkan sistem informasi yang transparan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022