Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong wilayah Sanggau Kalimantan Barat memberikan pelayanan prioritas pembuatan paspor bagi warga yang sedang sakit dengan sistem jemput bola ke rumah warga di daerah tersebut.
"Petugas kami yang akan mendatangi langsung rumah warga yang sakit apabila ada yang membuat paspor," kata Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Adi Bambang, di Entikong Kalbar, Selasa.
Disampaikan Adi, untuk mengajukan permohonan layanan prioritas, keluarga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
"Jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi milik pemohon paspor," ucapnya.
Adapun dokumen tambahan lainnya adalah berupa foto bukti pemohon paspor yang sakit, riwayat sakit atau surat rujukan.
"Setelah permohonan kami terima dan memenuhi syarat. Maka petugas akan langsung bergerak menuju ke rumah pemohon di rawat untuk melakukan proses foto paspor," jelas Adi.
Adi juga menjelaskan pemohon layanan prioritas itu tidak dikenakan biaya tambahan, pemohon hanya membayar sesuai PNBP dan diusahakan oleh petugas agar selesai secepat mungkin agar pemohon dapat segera menggunakan dokumen perjalanannya untuk tujuan perawatan kesehatan ke luar negeri.
Dia berharap melalui pelayanan tersebut Imigrasi Entikong semakin bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia khususnya daerah Kecamatan Entikong dan Sekayam wilayah Sanggau.
Diketahui, layanan prioritas merupakan layanan ringkas ke orang sakit dengan aktivitas terbatas (prioritas).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Petugas kami yang akan mendatangi langsung rumah warga yang sakit apabila ada yang membuat paspor," kata Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Adi Bambang, di Entikong Kalbar, Selasa.
Disampaikan Adi, untuk mengajukan permohonan layanan prioritas, keluarga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
"Jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi milik pemohon paspor," ucapnya.
Adapun dokumen tambahan lainnya adalah berupa foto bukti pemohon paspor yang sakit, riwayat sakit atau surat rujukan.
"Setelah permohonan kami terima dan memenuhi syarat. Maka petugas akan langsung bergerak menuju ke rumah pemohon di rawat untuk melakukan proses foto paspor," jelas Adi.
Adi juga menjelaskan pemohon layanan prioritas itu tidak dikenakan biaya tambahan, pemohon hanya membayar sesuai PNBP dan diusahakan oleh petugas agar selesai secepat mungkin agar pemohon dapat segera menggunakan dokumen perjalanannya untuk tujuan perawatan kesehatan ke luar negeri.
Dia berharap melalui pelayanan tersebut Imigrasi Entikong semakin bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia khususnya daerah Kecamatan Entikong dan Sekayam wilayah Sanggau.
Diketahui, layanan prioritas merupakan layanan ringkas ke orang sakit dengan aktivitas terbatas (prioritas).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022