Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegahan resistensi terhadap obat-obatan antibiotika yang telah dilarang dijual secara bebas di provinsi itu.
"Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang, karena pada dasarnya antibiotik itu harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur. Itu dilihat juga dari sisi pemakaiannya, dan dari sisi peredarannya," kata Sutarmidji saat menghadiri kegiatan Pekan Peduli Resistensi Antimikroba se Dunia Tahun 2022 di Pontianak, Rabu.
Sutarmidji menjelaskan, menurut pengalamannya ada beberapa operasi klaim jantung di Amerika yang di alami teman-temannya. Kemudian saat ditanya, salah satu penyebabnya itu karena mengonsumsi obat antibiotik sembarangan.
Berdasarkan kasus tentang bahayanya obat-obatan sekarang, Sutarmidji mengatakan balai POM harus berperan penting dalam hal ini.
"Sehingga dengan kasus-kasus yang timbul, seperti misalnya kasus gagal ginjal kemarin itu, ke depan balai POM yang harus berperan penting," tuturnya.
Menurutnya, setiap obat apapun yang mengandung zat kimia, maka itu adalah ranahnya apoteker, baik penggunaannya dan sebagainya.
"Jadi ini tidak tergantung sedikit atau besarnya kandungan kimia obatnya. Tetapi asal ada kandungan kimia, maka obat itu ranahnya apoteker supaya konsumsi obat dan peredaran obat itu terkendali," kata Sutarmidji.
Selain itu, Sutarmidji juga menekankan bahwa peredaran surat itu jangan dilanggar, karena di lapangan akan dilakukannya pengawasan
"Jadi jangan coba-coba melanggar. Apabila dilanggar, maka izin-izin mereka bisa kita cabut," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt. Noffendri Roestam mengatakan dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya Surat Edaran tersebut, karena dapat menyelamatkan masyarakat se Indonesia khususnya masyarakat Kalbar.
"Kami sangat mendukung dengan adanya Surat Edaran dari Gubernur Kalbar ini, karena ini satu-satunya surat edaran dari gubernur yang ada di Indonesia terkait larangan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Kebijakan ini sangat strategis untuk mencegah resistensi antibiotik," kata Noffendri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang, karena pada dasarnya antibiotik itu harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur. Itu dilihat juga dari sisi pemakaiannya, dan dari sisi peredarannya," kata Sutarmidji saat menghadiri kegiatan Pekan Peduli Resistensi Antimikroba se Dunia Tahun 2022 di Pontianak, Rabu.
Sutarmidji menjelaskan, menurut pengalamannya ada beberapa operasi klaim jantung di Amerika yang di alami teman-temannya. Kemudian saat ditanya, salah satu penyebabnya itu karena mengonsumsi obat antibiotik sembarangan.
Berdasarkan kasus tentang bahayanya obat-obatan sekarang, Sutarmidji mengatakan balai POM harus berperan penting dalam hal ini.
"Sehingga dengan kasus-kasus yang timbul, seperti misalnya kasus gagal ginjal kemarin itu, ke depan balai POM yang harus berperan penting," tuturnya.
Menurutnya, setiap obat apapun yang mengandung zat kimia, maka itu adalah ranahnya apoteker, baik penggunaannya dan sebagainya.
"Jadi ini tidak tergantung sedikit atau besarnya kandungan kimia obatnya. Tetapi asal ada kandungan kimia, maka obat itu ranahnya apoteker supaya konsumsi obat dan peredaran obat itu terkendali," kata Sutarmidji.
Selain itu, Sutarmidji juga menekankan bahwa peredaran surat itu jangan dilanggar, karena di lapangan akan dilakukannya pengawasan
"Jadi jangan coba-coba melanggar. Apabila dilanggar, maka izin-izin mereka bisa kita cabut," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt. Noffendri Roestam mengatakan dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya Surat Edaran tersebut, karena dapat menyelamatkan masyarakat se Indonesia khususnya masyarakat Kalbar.
"Kami sangat mendukung dengan adanya Surat Edaran dari Gubernur Kalbar ini, karena ini satu-satunya surat edaran dari gubernur yang ada di Indonesia terkait larangan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Kebijakan ini sangat strategis untuk mencegah resistensi antibiotik," kata Noffendri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022