Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat mengimbau pekerja tidak ragu untuk melapor jika menerima hak tak sesuai dengan peraturan dari perusahaan terlebih pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
"Kita berharap laporan disampaikan secara langsung karena kita akan langsung dalami laporannya dan kita minta bukti-bukti awal," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selain melapor secara langsung ke kantor Sudin Tenaga Kerja (Naker), warga juga bisa melapor melalui aplikasi Jaki.
Efan menjelaskan laporan tersebut akan diproses petugas pemeriksa. Nantinya, pihak pemeriksa akan memanggil perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: CV Surya turunkan upah buruh saat harga BBM naik
Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi hak karyawan seusai dengan peraturan yang berlaku, maka Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan memberikan sanksi.
"Di proses mediasi ini kita berharap kedua belah pihak mau memenuhi hak sebagai karyawan dan perusahaan," jelas dia.
Selain membuka kesempatan untuk melapor, Efan juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan perusahaan.
Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara menerjunkan petugas untuk berkeliling ke perusahaan untuk memeriksa penerapan upah karyawan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).
Baca juga: Inflasi Kalbar akibat harga komoditas sayuran naik
Menurut dia, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.
Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Tarif angkutan di Kalbar naik hingga 30 persen dampak harga BBM
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menilai pemanfaatan bahan bakar minyak bersubsidi selama ini belum sesuai dengan prinsip keadilan karena angka konsumsi didominasi masyarakat mampu.
"Konsumsi BBM didominasi oleh masyarakat mampu, di mana 80 persen pertalite dan 95 persen solar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga tidak sesuai dengan prinsip distribusi dan keadilan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Berly mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah harus membuat penyesuaian harga BBM, di antaranya pemulihan ekonomi setelah COVID-19 reda dan invasi Rusia ke Ukraina yang mendorong kenaikan harga minyak dunia hingga menembus angka 100 dolar AS per barel. Baca selengkapnya: Berly Martawardaya: Pemanfaatan BBM subsidi belum sesuai prinsip keadilan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kita berharap laporan disampaikan secara langsung karena kita akan langsung dalami laporannya dan kita minta bukti-bukti awal," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selain melapor secara langsung ke kantor Sudin Tenaga Kerja (Naker), warga juga bisa melapor melalui aplikasi Jaki.
Efan menjelaskan laporan tersebut akan diproses petugas pemeriksa. Nantinya, pihak pemeriksa akan memanggil perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: CV Surya turunkan upah buruh saat harga BBM naik
Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi hak karyawan seusai dengan peraturan yang berlaku, maka Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan memberikan sanksi.
"Di proses mediasi ini kita berharap kedua belah pihak mau memenuhi hak sebagai karyawan dan perusahaan," jelas dia.
Selain membuka kesempatan untuk melapor, Efan juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan perusahaan.
Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara menerjunkan petugas untuk berkeliling ke perusahaan untuk memeriksa penerapan upah karyawan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).
Baca juga: Inflasi Kalbar akibat harga komoditas sayuran naik
Menurut dia, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.
Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Tarif angkutan di Kalbar naik hingga 30 persen dampak harga BBM
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menilai pemanfaatan bahan bakar minyak bersubsidi selama ini belum sesuai dengan prinsip keadilan karena angka konsumsi didominasi masyarakat mampu.
"Konsumsi BBM didominasi oleh masyarakat mampu, di mana 80 persen pertalite dan 95 persen solar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga tidak sesuai dengan prinsip distribusi dan keadilan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Berly mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah harus membuat penyesuaian harga BBM, di antaranya pemulihan ekonomi setelah COVID-19 reda dan invasi Rusia ke Ukraina yang mendorong kenaikan harga minyak dunia hingga menembus angka 100 dolar AS per barel. Baca selengkapnya: Berly Martawardaya: Pemanfaatan BBM subsidi belum sesuai prinsip keadilan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022