Sebanyak 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa di Pontianak, Minggu mengapresiasi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada didalam Lapas/Rutan.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak.
"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.
Dirinya juga berpesan kepada WBP untuk selalu mengikuti pembinaan yang ada di dalam Lapas/Rutan, karena salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan mengikuti program dengan baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menyampaikan sebanyak 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini terdiri dari 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan dan enam Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak, yakni sebanyak 122 WBP, dan Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 108 WBP. Sedangkan kalau berdasarkan kasusnya pidana umum sebanyan 372 WBP, narkoba 172 WBP, korupsi 19 WBP, mata uang satu WBP dan pembalakan liar satu WBP," ujar Ika.
Untuk besarnya remisi yang didapat mulai dari 15 hari sebanyak137 WBP, satu bulan sebanyak 396 WBP, satu bulan 15 hari sebanyak 41 WBP, hingga pengurangan dua bulan sebanyak 16 WBP.
Dia menambahkan, syarat mendapatkan remisi WBP harus berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani pidana selama enam bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
“Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan, ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas semua tidak melanggar ketentuan, sehingga setiap hari raya atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus mereka mendapatkan remisi,” ujarnya.
Sebagai informasi jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar hingga 23 Desember 2022, sebanyak 6.372 orang, dengan jumlah narapidana 4.887 orang, dan tahanan 1.485 orang, sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan di Kalimantan Barat hanya berjumlah 2.618 orang atau melebihi kapasitas sebesar 143 persen dari standar yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa di Pontianak, Minggu mengapresiasi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada didalam Lapas/Rutan.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak.
"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.
Dirinya juga berpesan kepada WBP untuk selalu mengikuti pembinaan yang ada di dalam Lapas/Rutan, karena salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan mengikuti program dengan baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menyampaikan sebanyak 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini terdiri dari 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan dan enam Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak, yakni sebanyak 122 WBP, dan Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 108 WBP. Sedangkan kalau berdasarkan kasusnya pidana umum sebanyan 372 WBP, narkoba 172 WBP, korupsi 19 WBP, mata uang satu WBP dan pembalakan liar satu WBP," ujar Ika.
Untuk besarnya remisi yang didapat mulai dari 15 hari sebanyak137 WBP, satu bulan sebanyak 396 WBP, satu bulan 15 hari sebanyak 41 WBP, hingga pengurangan dua bulan sebanyak 16 WBP.
Dia menambahkan, syarat mendapatkan remisi WBP harus berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani pidana selama enam bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
“Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan, ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas semua tidak melanggar ketentuan, sehingga setiap hari raya atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus mereka mendapatkan remisi,” ujarnya.
Sebagai informasi jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar hingga 23 Desember 2022, sebanyak 6.372 orang, dengan jumlah narapidana 4.887 orang, dan tahanan 1.485 orang, sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan di Kalimantan Barat hanya berjumlah 2.618 orang atau melebihi kapasitas sebesar 143 persen dari standar yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022