Pontianak (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 3.999 narapidana di Kalimantan Barat.
"Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 3.999 narapidana di Kalimantan Barat mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 83 narapidana langsung dinyatakan bebas," kata Pj Gubernur Kalbar, Harisson di Pontianak, Sabtu.
Dia mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
Harisson mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar atas pembinaan yang dilakukan terhadap warga binaan.
"Pemberian remisi ini adalah hak setiap warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan secara aktif, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang tercatat oleh petugas Lapas," tuturnya.
Harisson menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan hibah bantuan kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk meningkatkan layanan di Lapas. Bantuan ini diharapkan dapat memperbaiki fasilitas dan meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, sehingga lebih banyak warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
"Saya berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi dapat terus meningkatkan keimanan, menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan keluarga, serta mengaplikasikan ilmu yang telah mereka peroleh selama di dalam Lapas," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah narapidana yang menerima remisi. Jika pada tahun 2023 lalu terdapat 3.838 narapidana yang mendapatkan remisi, pada tahun ini terdapat 3.999 narapidana menerima remisi dengan durasi pengurangan masa hukuman yang bervariasi antara satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 83 orang langsung bebas setelah menerima remisi.
Muhammad Tito menekankan bahwa proses pemberian remisi dilakukan melalui penilaian yang ketat.
"Kriteria utama untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan Rutan. Kami memastikan remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar pantas dan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan," jelasnya.
Pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Menurut Muhammad Tito, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Lapas.
"Remisi ini diharapkan memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif. Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka untuk membuktikan diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik," tuturnya.
Dengan pemberian remisi ini, pemerintah berharap agar para narapidana yang dibebaskan dapat berkontribusi positif dalam masyarakat dan menjauh dari perilaku yang melanggar hukum di masa depan.
3.999 narapindana di Kalbar mendapat remisi HUT Ke-79 RI
Minggu, 18 Agustus 2024 9:11 WIB