Bengkayang (ANTARA) - Sebanyak 101 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Kalimantan Barat mendapatkan remisi Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025.
"Hadiah kebebasan di hari raya Nyepi dan Idul Fitri kepada 101 WBP Rutan kelas IIB Bengkayang," ucap Kepala Rutan, Keynes di Bengkayang, Sabtu.
Dia menjelaskan pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama di dalam Lapas.
"Remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ujar Keynes.
Dia menyampaikan, remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di Lapas.
Dia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang telah disediakan.
Dari total remisi yang diberikan, dua diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas. Sementara 99 orang warga binaan mendapatkan besaran remisi yang berbeda yakni mulai dari 15 hari hingga satu bulan lebih.
Keynes berharap, remisi ini dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik.