Hari ini telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Kelas II dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Borneo Tanjungpura Indonesia untuk membantu atau memberikan layanan bagi orang yang tidak mampu, kata Ketua PN Ketapang, Ega Shaktiana.

"MoU dengan Posbakum ini kita menjalankan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Jadi PN Ketapang harus menyediakan Posbakum dengan mengadakan lelang,"  kata Ega di kantornya, Jumat. 

"Posbakum Borneo Tanjungpura memenangkan lagi lelangnya pada tahun ini. Sebab itu sebelum Posbakum ini melaksanakan tugas, kita wajib melaksanakan MoU. Dalam MoU terdapat klausul-klausul baik untuk PN Ketapang maupun Posbakamu tersebut," lanjutnya. 

Ia menegaskan Posbakum Borneo Tanjungpura tidak boleh atau diperkenankan meminta biaya kepada yang dibantu. Serta tidak boleh menjanjikan dan menjerumuskan atau menjual dokumen-dokumen kepada pihak lawan. 

"Karena ketika MoU sudah berlaku sudah ada dana untuk Posbakum ini mencakup satu tahun. Jika Posbakum ini jika ada minta biaya, masyarakat bisa melapor kepada kami. Kami akan tegur bahkan memutus kerjasama ini," tegas Ega. 

"Kerjasama ini sudah yang kedua dan saya ucapkan terimakasih kepada Posbakum Borneo Tanjungpura. Kita selalu menjaga komunikasi sehingga perjalanan sidang di PN Ketapang sangat baik. Alhamdulillah penilaian terhadap PN Ketapang masuk dalam verifikasi sangat bagus dan mumpuni," tutupnya.  

 

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023