Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Tanjungpura Indonesia komitmen siap bantu masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, kata Direkturnya, Junaidi usai menandatangani Perjanjian kerjasama (MoU) pihaknya dengan PN Ketapang di kantor PN Ketapang, Jumat. 

"Struktur keanggotaan LBH Borneo Tanjungpura Indonesia terdiri dari sepuluh advokat, empat para legal dan satu tenaga administrasi. Semuanya komitmen siap membantu masyarakat tidak mampu sesuai MoU dengan PN Ketapang," ujar Junaidi. 

Junaidi menjelaskan, bantuan hukum tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum dan penyuluhan hukum. "Bantuan hukum itu adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin," jelasnya. 

"Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Pasal 27. Dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Posbakum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat. Terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku," lanjutnya. 

Junaidi menegaskan, sebab itu pihaknya tidak akan pernah meminta biaya kepada pemohon penerima bantuan hukum. "LBH Borneo Tanjungpura Indonesia dinyatakan terverifikasi dan akreditasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 29 Desember 2021," tuturnya. 

"Saya mohon doa semuanya semoga LBH Borneo Tanjungpura Indonesia dapat membantu masyarakat yang tidak mampu. Khususnya terkait dengan masalah mereka yang membutuhkan bantuan hukum. Tahun lalu sudah ada ratusan bantuan hukum yang kita berikan kepada masyarakat yang tidak mampu," tutup Junaidi. 

 

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023