Eko Hartanto Rimba alias Eko Tupai (38) Anak pengusaha Ketapang, Lim Kok Yong yang akrab dipanggil Ayong Oli terbukti melakukan penipuan berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) ungkap korban, Hendri Wijaya di Ketapang, Jumat.
"Kemarin saya terima petikan putusan tersebut yang intinya menyatakan Eko Tupai tersebut terbukti bersalah," kata Hendri.
Berdasarkan petikan putusan MA yang ditunjukkan Hendri menyatakan telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi. Perkara ini dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan telah memutus perkara Terdakwa Eko Hartanto Rimba
Pada putusan tersebut menyatakan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021.
Selanjutnya mengadili sendiri yang di antaranya menyatakan terdakwa Eko Hartanto Rimba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pada petikan putusan tersebut dijelaskan bahwa perkara tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 30 November 2022 oleh Dr Hj Desnayeti Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis. Serta Yohanes Priyana dan Dr Tama Ulinta Br Tarigan, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota. Serta Corpioner Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Saya telah ditipu Eko itu Rp 1 milyar lebih pada 2019 dan sekarang benar-benar merasa mendapatkan keadilan dari penegak hukum," ucap Hendri.
Sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021 bahwa terdakwa Eko dinyatakan tidak bersalah. Sehingga Penuntut Umum Kejari Ketapang menyampaikan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ke MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kemarin saya terima petikan putusan tersebut yang intinya menyatakan Eko Tupai tersebut terbukti bersalah," kata Hendri.
Berdasarkan petikan putusan MA yang ditunjukkan Hendri menyatakan telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi. Perkara ini dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan telah memutus perkara Terdakwa Eko Hartanto Rimba
Pada putusan tersebut menyatakan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021.
Selanjutnya mengadili sendiri yang di antaranya menyatakan terdakwa Eko Hartanto Rimba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pada petikan putusan tersebut dijelaskan bahwa perkara tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 30 November 2022 oleh Dr Hj Desnayeti Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis. Serta Yohanes Priyana dan Dr Tama Ulinta Br Tarigan, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota. Serta Corpioner Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Saya telah ditipu Eko itu Rp 1 milyar lebih pada 2019 dan sekarang benar-benar merasa mendapatkan keadilan dari penegak hukum," ucap Hendri.
Sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021 bahwa terdakwa Eko dinyatakan tidak bersalah. Sehingga Penuntut Umum Kejari Ketapang menyampaikan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ke MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023