Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang harus segera mengeksekusi Eko Hartanto Rimba alias Eko Tupai terpidana kasus penipuan investasi bodong, tegas korban juga sebagai pelapor Hendri Wijaya di Ketapang, Selasa.
"Saya harap Eko Tupai segera dieksekusi, kalau tidak kita khawatir dia bisa melarikan diri. Semoga dia (Eko) bisa dieksekusi sebelum Imlek ini," harap Hendri.
Menurutnya hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di Kota Ketapang. Pada hal putusan Mahkamah Agung (MA) sudah sejak 30 November 2022. "Saya ada lihat dia (Eko) santai-santai saja di Ketapang ini, kenapa belum dieksekusi," ujar Hendri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ketapanh, Nyoman Hendra Oktafriadi menegaskan tetap akan berupaya segera mengeksekusi terpidana Eko. "Kita panggil, rencananya besok kita datangi dulu," jelasnya.
Terhadap dalam petikan putusan MA yang tertera diputusakan pada 30 November 2022. Menurutnya namun relas putusan kasasi dari MA tersebut baru diterima oleh pihaknya pada Rabu, Januari 2023.
Pihaknya akan memberitahu dahulu kepada terpidana atau kuasa hukum terpidana. Pihaknya mempunyai kesempatan tiga kali melakukan pemangilan. "Tapi lebih tepatnya nanti komunikasi sama Kasi Intel sebagai Humas Kejari Ketapang," tutup Nyoman.
Sebelumnya diberitakan MA telah mengeluarkan Petikan Putusan perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi terhadap kasus Eko. Pada putusan itu menyatakan terdakwa Eko Hartanto Rimba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan. Pada petikan putusan tersebut dijelaskan bahwa perkara tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 30 November 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Saya harap Eko Tupai segera dieksekusi, kalau tidak kita khawatir dia bisa melarikan diri. Semoga dia (Eko) bisa dieksekusi sebelum Imlek ini," harap Hendri.
Menurutnya hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di Kota Ketapang. Pada hal putusan Mahkamah Agung (MA) sudah sejak 30 November 2022. "Saya ada lihat dia (Eko) santai-santai saja di Ketapang ini, kenapa belum dieksekusi," ujar Hendri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ketapanh, Nyoman Hendra Oktafriadi menegaskan tetap akan berupaya segera mengeksekusi terpidana Eko. "Kita panggil, rencananya besok kita datangi dulu," jelasnya.
Terhadap dalam petikan putusan MA yang tertera diputusakan pada 30 November 2022. Menurutnya namun relas putusan kasasi dari MA tersebut baru diterima oleh pihaknya pada Rabu, Januari 2023.
Pihaknya akan memberitahu dahulu kepada terpidana atau kuasa hukum terpidana. Pihaknya mempunyai kesempatan tiga kali melakukan pemangilan. "Tapi lebih tepatnya nanti komunikasi sama Kasi Intel sebagai Humas Kejari Ketapang," tutup Nyoman.
Sebelumnya diberitakan MA telah mengeluarkan Petikan Putusan perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi terhadap kasus Eko. Pada putusan itu menyatakan terdakwa Eko Hartanto Rimba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan. Pada petikan putusan tersebut dijelaskan bahwa perkara tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 30 November 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023