Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan menindak lanjuti pasca putusan Makamah Konstitusi No.80, KPU Kalbar melakukan uji public rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kalbar pada Pemilu 2024, dengan melibatkan para pemangku kepentingan guna mendapatkan masukan dan saran terhadap rancangan yang akan di berlakukan tersebut.
“Jadi pasca putusan Makamah Konstitusi ini memberi kewenangan untuk penetapan Dapil dan alokasi kursi ang akan ditetapkan oleh KPU berdasarkan peraturan KPU nantinya. Nah oleh karena itu, kami diminta untuk melakukan rancangan untuk DPRD Provinsi untuk di uji public kan,” kata Ramdan di Pontianak, Jumat.
Ramdam menjelaskan, rancangan yang di uji public tersebut kepada berbagai pihak ini yaitu dengan dua skema rancangan dengan menggunakan peta rancangan exiting penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kalbar Pemilu 2024 dengan 65 kursi, 8 daerah pemilihan, jumlah penduduk 5.482.046 jiwa, BPPd : 84.339 jiwa. Dan, peta rancangan baru penataan daerah pemilihan dana lokasi kursi anggota DPRD Kalbar Pemilu 2024 dengan 65 kursi, 9 daerah pemilihan, jumlah penduduk 5.482.046 jiwa dan BPPPd : 84.339 jiwa.
“Adapun respon masyarakat melalui kegiatan uji public yang telah kami lakukan tentu isinya beragam, ada yang berkeinginan tetap di system seperti pada Pemilu 2019, ada juga yang berkeinginan seperti usulan alternativ dengan dapil dipecah,” kata Ramdan.
Untuk itulah lanjut Ramdan, pentingnya uji public yang di lakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan ini agar rancangan menjadi lebih baik lagi melalui masukan dan saran dari berbagai pihak.
“Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2023, kami dalam kegiatan yang sama telah mengundang dan melibatkan pihak partai politik, pengiat, pemantau demokrasi. Dan hari ini kami kembali melibatkan para pemangku kepentingan seperti dari forkopimda, Bawaslu, TPD, media, akademisi, BEM, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya,” kata Ramdan.
Namun kata Randan, dari semuanya ini hasil akhir tetap menjadi kewenangan dari KPU RI. Sementara KPU Kalbar nantinya akan meresume dan mengakumulasi semua saran dan masukan yang kami dapat dari berbagai pihak.
“Ini akan kami rangkum dan akan kami sampaikan pada saat representasi KPU Kalbar ke KPU RI nanti sambil menunggu jadwal,” ujar Randan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023