Tahun ini pemerintah menyiapkan sekitar 2.441 sertifikat tanah gratis untuk warga Kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program retribusi tanah.

"Melalui program tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas Hulu Dicky Zulkarnaen, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Dicky, kuota 2.441 sertifikat tanah gratis itu terdiri dari program untuk PTSL sebanyak 420 bidang dan untuk program retribusi sebanyak 1.991 bidang.

Menurutnya, untuk program PTSL sasarannya untuk Desa Datah Diaan dan Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara, sedangkan untuk program retribusi sasaran di Kecamatan Hulu Gurung.

Dia menjelaskan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Disebut Dicky, metode PTSL juga merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Dia menuturkan untuk pelaksanaan program PTSL di Kapuas Hulu masih terdapat beberapa kendala seperti masih banyak masyarakat yang tidak menjaga batas tanahnya, terutama kesadaran masyarakat untuk memasang patok batas serta animo masyarakat kurang karena kekhawatiran masyarakat akan kenaikan pajak dan BPHTB.

Padahal dengan adanya sertifikat tanah, menjamin hak kepemilikan tanah secara hukum.

"Selain itu sertifikat kepemilikan itu bisa untuk dijadikan modal dalam pengembangan usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.*

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023