Putussibau (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau menyatakan sudah menerima berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen sembilan sertifikat oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu.
"Polres Kapuas Hulu sudah serahkan berkas perkara tahap satu punya Hi (mantan kepala BPN Kapuas Hulu) tanggal 17 September 2015. Dengan nomor B-2398/IX/Reskrim," ungkap Acep Subhan, Kasi Intel Kejari Putussibau di ruang kerjanya, Senin.
Pria yang karib disapa Kang Acep ini menjelaskan, berkas tahap pertama itu dalam waktu dekat akan memasuki tahap penelitian oleh jaksa di Kejari. "Ini baru penyerahan berkas perkara tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa. Mungkin ada hal-hal yang perlu diperbaiki," kata Acep
Adapun ketentuan lamanya masa penelitian berkas tersebut kata Acep mengacu pada KUHAP, pelaksanaan KUHAP Pasal 138 ayat 1 dan 2. "Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan, dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan ke penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum," tegasnya.
Ditambahkan Acep, dalam hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. "Dan dalam waktu 14 hari sejak penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," ujar dia.
Jika berkas sudah lengkap, maka bisa dinyatakan P21 dan disertai penyerahan tersangka dan barang bukti. "Kejaksaan harus menentukan sikap, dalam waktu 14 hari dan memberikan petunjuk," pungkasnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi mengatakan, kepolisian sudah memanggil mantan kepala BPN Hif untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Agustus kemarin kami panggil dan diperiksa Hif sebagai tersangka di Pontianak, yang bersangkutan cukup kooperatif. Karena memang sebelumnya sudah dua kali kami panggil dan statusnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat
Dikonfirmasi ke Kurniadiono Plh BPN Kapuas Hulu mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan Pemda atas BPN. "Besok kami akan ngurus banding hasil putusan PTUN kemarin," katanya.
Kur biasa disapa Kurniadiono membantah tudingan kepada oknum BPN yang dicap sebagai mafia tanah oleh kuasa hukum Pemda Kapuas Hulu Asmaniar dan Tamsil Sukur selaku kuasa hukum Daniel Ateng. "Jangan hanya berkoar-koar saja di publik, kalau mereka punya bukti mereka tunjuk siapa itu mafia tanah, biar jelas," ucap Kur.
"Apalagi seperti kami ini mana tahu persoalannya, karena kami ini hanya melanjutkan pekerjaan dari pemimpin sebelumnya,†ujar dia.
Kur juga menyoroti ditetapkan mantan Kepala BPN Kapuas Hulu Hif dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang disangkakan itu. "Karena Kasat Reskrim zamannya IPTU Ronald Arron Maramis kala itu pihaknya sempat menerima surat dari Polres Kapuas Hulu tidak ditemukan bukti-bukti pemalsuan dokumen. Kok sekarang pada Kasatreskrim yang baru ini, Hifni dijadikan tersangka, jadi kami juga terkejut atas penetapan tersangka ini," kata Kur heran.
Kejari Putussibau Terima Berkas Perkara Mantan Kepala BPN
Senin, 21 September 2015 21:55 WIB