Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalbar melantik 121 penjabat kepala desa di daerah itu agar dapat maksimal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam memimpin desa.
Wakil Bupati Ketapang, H Farhan saat pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Ketapang tentang pengangkatan penjabat kepala desa di Kantor Bupati Ketapang, Senin, mengatakan para penjabat kades akan mengalami hal baru.
"Tentunya di awal-awal pelaksanaan tugas, banyak hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah saudara temui dan menjadi pengalaman baru. Serta banyak aturan yang belum diketahui sehingga pada kesempatan ini saudara/saudari diundang untuk mendapatkan arahan serta petunjuk awal sebelum memulai tugas sebagai penjabat kepala desa agar ke depan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tegas Wabup.
Wabup menegaskan penjabat kepala desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa. Adapun tugas pokok seorang kepala desa yakni menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa.
"Hal-hal tersebut harus mulai saudara pahami dan dilaksanakan segera setelah surat keputusan bupati tentang pengangkatan penjabat kepala desa ditetapkan. Saudara diangkat sebagai penjabat kepala desa dengan harapan agar bisa menjadi figur yang dapat memberikan tauladan yang baik kepada seluruh komponen masyarakat di desa yang akan saudara pimpin," pesannya.
Farhan menegaskan penjabat kepala desa harus selalu memegang teguh aturan yang berlaku dan menjalankan pemerintahan di desa dengan penuh tanggung jawab. Serta berorientasi pada kepentingan keseluruhan masyarakat sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.
Kemudian menegaskan kepada para penjabat kepala desa agar melaksanakan konsolidasi penyelenggaraan pemerintahan desa dengan semangat kemitraan dan sinergitas yang baik dengan para perangkat desa dan badan permusyawaratan desa serta unsur lainnya yang ada di desa.
Pelajari seluruh aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan keuangan desa desa dan dan selalu berkomitmen menjalankan aturan tersebut. Penjabat kepala desa tidak diperkenankan melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena atas dasar kepentingan pribadi yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Lakukan langkah-langkah pembinaan terhadap perangkat desa agar dapat meningkatkan kinerja mereka dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Wabup mengingatkan bagi desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran dana desa tahap satu agar segera memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan penyaluran dana desa. Selanjutnya segera melalukan realisasi kegiatan sesuai dengan yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023.
"Saya ingatkan bahwa dana desa itu dititipkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bukan merupakan objek untuk memperkaya diri. Karena itu saya minta agar penjabat kepala desa untuk dapat memacu penyerapan dana desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan penyalahgunaan sekecil apapun," tegas Wabup.
Wabup melanjutkan, penjabat kepala desa berkewajiban mengawal jalannya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Pastikan penyelenggaraannya berjalan lancar dan kondusif pada setiap tahapannya dan berikan dukungan pendanaan yang memadai untuk setiap kebutuhan dalam pelaksanaan Pilkades serentak sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan desa.
Penjabat kepala desa agar senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, sosial serta norma hukum yang berlaku. Sehingga selalu menjadi figur yang baik di masyarakat dan terhindar dari sanksi sosial dan kasus hukum.
Agar dalam pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala desa tidak membuat kebijakan yang malah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang lebih tinggi dan berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi ataupun konsultasi berwenang.
"Penjabat kepala desa juga harus senantiasa mendukung penuh program dan kegiatan yang menjadi prioritas daerah saat ini dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wabup Ketapang periode tahun 2021-2025 yaitu melanjutkan ketapang maju menuju masyarakat sejahtera," tutup Farhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Wakil Bupati Ketapang, H Farhan saat pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Ketapang tentang pengangkatan penjabat kepala desa di Kantor Bupati Ketapang, Senin, mengatakan para penjabat kades akan mengalami hal baru.
"Tentunya di awal-awal pelaksanaan tugas, banyak hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah saudara temui dan menjadi pengalaman baru. Serta banyak aturan yang belum diketahui sehingga pada kesempatan ini saudara/saudari diundang untuk mendapatkan arahan serta petunjuk awal sebelum memulai tugas sebagai penjabat kepala desa agar ke depan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tegas Wabup.
Wabup menegaskan penjabat kepala desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa. Adapun tugas pokok seorang kepala desa yakni menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa.
"Hal-hal tersebut harus mulai saudara pahami dan dilaksanakan segera setelah surat keputusan bupati tentang pengangkatan penjabat kepala desa ditetapkan. Saudara diangkat sebagai penjabat kepala desa dengan harapan agar bisa menjadi figur yang dapat memberikan tauladan yang baik kepada seluruh komponen masyarakat di desa yang akan saudara pimpin," pesannya.
Farhan menegaskan penjabat kepala desa harus selalu memegang teguh aturan yang berlaku dan menjalankan pemerintahan di desa dengan penuh tanggung jawab. Serta berorientasi pada kepentingan keseluruhan masyarakat sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.
Kemudian menegaskan kepada para penjabat kepala desa agar melaksanakan konsolidasi penyelenggaraan pemerintahan desa dengan semangat kemitraan dan sinergitas yang baik dengan para perangkat desa dan badan permusyawaratan desa serta unsur lainnya yang ada di desa.
Pelajari seluruh aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan keuangan desa desa dan dan selalu berkomitmen menjalankan aturan tersebut. Penjabat kepala desa tidak diperkenankan melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena atas dasar kepentingan pribadi yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Lakukan langkah-langkah pembinaan terhadap perangkat desa agar dapat meningkatkan kinerja mereka dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Wabup mengingatkan bagi desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran dana desa tahap satu agar segera memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan penyaluran dana desa. Selanjutnya segera melalukan realisasi kegiatan sesuai dengan yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023.
"Saya ingatkan bahwa dana desa itu dititipkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bukan merupakan objek untuk memperkaya diri. Karena itu saya minta agar penjabat kepala desa untuk dapat memacu penyerapan dana desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan penyalahgunaan sekecil apapun," tegas Wabup.
Wabup melanjutkan, penjabat kepala desa berkewajiban mengawal jalannya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Pastikan penyelenggaraannya berjalan lancar dan kondusif pada setiap tahapannya dan berikan dukungan pendanaan yang memadai untuk setiap kebutuhan dalam pelaksanaan Pilkades serentak sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan desa.
Penjabat kepala desa agar senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, sosial serta norma hukum yang berlaku. Sehingga selalu menjadi figur yang baik di masyarakat dan terhindar dari sanksi sosial dan kasus hukum.
Agar dalam pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala desa tidak membuat kebijakan yang malah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang lebih tinggi dan berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi ataupun konsultasi berwenang.
"Penjabat kepala desa juga harus senantiasa mendukung penuh program dan kegiatan yang menjadi prioritas daerah saat ini dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wabup Ketapang periode tahun 2021-2025 yaitu melanjutkan ketapang maju menuju masyarakat sejahtera," tutup Farhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023